Jaksa Jaga Desa, Katanya Agar Kades Berhati-hati Dalam Mengelola DD/ADD

P E S A W A R A N -(PeNa), Katanya agar Kepala Desa (Kades) berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD),seluruh kepala desa di tiga kecamatan mengikuti program sosialisasi  penerangan hukum dan jaksa jaga desa, Rabu (07/08/2024).

 

Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Marga Punduh, Kecamatan Way Ratai dan Kecamatan  Teluk Pandan. Salah satu kepala desa yang mengikuti kegiatan yang dimaksud mengatakan bahwa sosialisasi penerangan hukum oleh kejaksaan menambah wawasan sehingga dalam menggunakan anggaran DD dan ADD apat terhindar dari kekeliruan yang berdampak hukum.

 

“Kegiatan ini sangat penting, mudah mudahan bisa mengingatkan kita selaku kepala desa dalam mengelola anggaran yang ada di-desa untuk tidak tersandung persoalan hukum,” kata dia.

Dikegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Tandy Mualim melalui Kasi Intel Kejari Pesawaran M. Fajar Dian Prawitama mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program bidang Intel Kejaksaan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI.

 

“Banyak hal yang dibahas bersama para Kades, salah satunya dalam penggunaan dana desa, untuk itu kami menyampaikan ke depan diharapkan para kepala desa dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan dana desanya,” kata dia.

 

Disebutkan, program Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa yang tujuannya untuk pencegahan agar tak terjadi tindak pidana korupsi.

 

“Ini upaya dari kami, agar memberikan pemahaman kepada para Kades terkait pengelolaan dana desa, sehingga dalam pengelolaannya nanti tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan para Kades di Bumi Andan Jejama,” sebut dia.

 

Menurutnya, jika penggunaan dan pengelolaan dana desa dijalankan sesuai aturan, maka itu salah satu cara dalam menghindari terjadinya penyimpangan dan persoalan hukum dalam penggunaan DD.

 

“Rencanakan dan jalankan penggunaan dana desa dengan baik, efektif dan efisien demikian juga realisasinya harus tepat guna dan tepat sasaran serta bermutu,” ujar dia.

 

“Kegiatan ini tak hanya seremonial semata,  namun harus ada langkah efektif yang dijalankan ke depan oleh para kepala desa. Dan ingat wajib patuhi aturan dalam penggunaan dana desa agar tidak bermasalah hukum dikemudian hari,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Rama Diansyah salah satu Tokoh Adat Lampung dengan Gelar Paksi Sejati mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut merupakan langkah positif namun bukan berarti kepala desa tidak dapat diproses hukum manakala terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

“Kegiatan sosialisasi penerangan hukum dan Jaksa Jaga Desa ditengah kepala desa, sangat bagus program ini. Tapi, jangan sampai  hal ini menjadi salah interpretasi. Ketika ada perbuatan melawan hukum dalam mengelola DD dan ADD, ya Aparat Penegak Hukum harus tetap berani memprosesnya,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *