Jaksa Pesawaran Laporkan Pengacara Ke Polisi

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Korps Adhyaksa Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan Pengacara Alvin Lim ke Satreskrim Polres Pesawaran atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial, Selasa (20/09/2022) kemarin.

Pendiri LQ INDONESIA LAW FIRM tersebut dilaporkan terkait vidionya yang diduga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti melalui Kasi Intel Andy Pranomo mengatakan bahwa pihak nya kemarin secara resmi telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Pesawaran Polda Lampung.

Laporan tersebut kata Andy Pranomo didampingi Kasi Pidum Mita Hasibuan, SH.,MH, dengan nomor Laporan Polisi : 587/IX/2022/Polda LPG/RES/pesawaran tanggal 20 September 2022.

“Masalah laporan nya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Alvin Lim,” kata dia, Rabu (21/09/2022).

Diterangkannya dugaan pasal yang disangkakan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dan yang kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur dia.

Kasi Intel menganggap Alvin Lim telah menyebarkan kabar bohong, Statment yang di ucapkan Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan.

“Kegaduhan yang ditimbulkan bermula saat akun Youtube Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran,” sebut Kasi Intel.

Selain itu Andy menambahkan, Alvin Lim menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif. Dan, ia juga beranggapan apa yang disampaikan Alvin Lim melalui vidio tersebut sangat meresahkan.

“Jadi kami telah secara resmi melaporkan Alvin Lim Ke Polres Pesawaran agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum,” tegas dia.

Menanggapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin juga mengatakan bahwa menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berada diwilayah hukumnya adalah hal yang biasa.

“Siapapun dapat melaporkan manakala mengalami perbuatan atau peristiwa yang sekiranya memang melanggar hukum, dan Polri sebagai pengayom pelindung dan pelayan masyarakat ya harus memprosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, ” kata dia.

Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Bumi Andan Jejama Erland Syofandi juga mengomentarai terkait viralnya vidio Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) sebagai sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.

Menurutnya, jika memang pernyataan Alvin Lim dianggap membuat kegaduhan, Kejaksaan harus melaporkan Alvin Lim ke kepolisian.

“Kejaksaan harus segera melaporkan Alvin Lim ke kepolisian, kalau memang pernyataannya dianggap membuat kegaduhan. Karena, jika dibiarkan akan mengganggu kinerja kejaksaan sendiri dalam menyelesaikan tugas tugasnya sebagai aparat penegak hukum, ” kata dia.

 

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.