P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga maling material 20 pcs Block Piece (gadril/bantalan besi) pada Akses Keluar Gerbang Tol Tegineneng Timur di Km 2 .200 Lingkar Susun Km 108. 600 Dusun Kalangan 1 Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng, lima pelaku berhasil diamankan TEKAB 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung, Rabu (21/09/2022).
Lima pelaku yang dimaksud adalah Identitas Pelaku Riyo Fajar Budi Utomo (16) warga Dusun Purworejo 1 Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng, Febriyanto (16) warga Dusun Purworejo 1 Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng, Tio Armasyah (17) warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, David Marceliano (17) warga Dusun Purworejo I Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng dan Fahrut Rozi (16) warga Dusun Purworejo 1 Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa kelima pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 132 / IX /2022 / SPKT / Polsek Tegineneng/ Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 15 Setember 2022, Tentang di duga telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
“Awalnya pada hari Rabu, tanggal 07 September 2022 sekira pukul 16.30WIB ketika itu satpam yang betugas di Gerbang Tol Tegineneng Timur, mendapat informasi dari sopir truck pengguna jalan tol yang melintas bahwa sopir tersebut melihat lebih dua orang lagi duduk diatas besi pembatas jalan tol sedang membuka baut besi gadril,” kata dia.
Setelah mendengar informasi tersebut,lanjutnya, kemudian patroli jalan Tol langsung menuju ke tempat pencurian tersebut dan ternyata memang benar para petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang mencuri gadril, setelah didekati mereka langsung melarikan diri.
“Pelaku lari dan meninggalkan besi yang sudah berhasil mereka lepas, kunci inggris yang dipakai mereka untuk melepas bantalan besi, serta sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku, kemudian barang bukti tersebut langsung di amankan di Pos Tegineneng Timur, atas peristiwa tersebut pihak TOL mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” ujar dia.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian petugas Tim TEKAB 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan. Dan, pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa sedang dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan tol milik PT HK.
“Mendengar informasi tersebut Tim TEKAB 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran langsung menuju ke tempat dilaksanakannya musyawarah tersebut yaitu di Balai Desa Rejo Agung Kecamatan Tegineneng. Setelah mengikuti musyawarah dan tidak di dapat hasil kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng,” tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas mengamankan lima pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra BE 4482 RH, 20 (dua Puluh) lempengan besi, 1 (satu) pasang sendal warna hitam (milik pelaku), 1 (satu) karung berisi baut, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) kunci inggris.
“Para pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis