Jaringan Gay di Facebook Terbongkar, Tim Siber Polda Lampung Bekuk 3 Orang

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar jaringan penyimpangan seksual gay yang memanfaatkan grup di media sosial Facebook untuk aktivitas asusila.

Tiga pria berinisial JM, SR, dan HS, warga Lampung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Lampung setelah penangkapan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan tiga orang, satu berperan sebagai admin grup dan dua lainnya sebagai peserta grup aktif,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya.

Derry menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan akun-akun Facebook bermuatan seksual dan pornografi yang beredar luas di platform tersebut.

Tim siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan intensif dan patroli dunia maya hingga menemukan serta mengidentifikasi dua akun grup Facebook mencurigakan.

“Kedua grup ini mengandung muatan unsur pornografi. Setelah penyelidikan, kami menindaklanjuti dengan penangkapan beberapa admin yang melanggar aturan pornografi,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, JM diketahui berperan sebagai admin grup yang membuat serta memfasilitasi aktivitas penyebaran konten pornografi di platform media sosial itu.

Sementara SR dan HS merupakan anggota grup aktif yang diduga ikut menyebarluaskan konten berbau asusila melalui akun Facebook yang telah dipantau petugas.

“Sebagai barang bukti, kami telah menyita beberapa akun media sosial dan perangkat ponsel terkait aktivitas melanggar hukum tersebut,” imbuh Derry.

Derry menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo. Pasal 45 (1) subsider Pasal 34 (1) huruf a Jo. Pasal 50 UU ITE.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Jo. Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berlaku di Indonesia.

“Ya, saat ini ketiga tersangka masih dalam tahap penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas Dirreskrimsus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *