Bandar Lampung (PeNa)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Tim Relawan pasangan calon Arinal-Nunik yakni Pasukan Amanah Arinal Djunaidi (Panah Arjuna).
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menelusuri pembagian susu yang diduga dilakukan tim pasangan nomor tiga di Kecamatan Terbanggi Besar.
“Iya kita sudah mendapatkan informasi soal dugaan pembagian susu oleh tim Relawan Pasukan Amanah Arinal Djunaidi (Panah Arjuna), sebutan untuk tim pemenangan paslon Arinal-Chusnunia, saat ini sedang ditelusuri oleh Panwas Lampung Tengah,” kata Khoir-sapaan akrab Ketua Bawaslu Lampung via telepon, Selasa (27/2/2018).
Mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran itu, Khoir menjelaskan kedua belah pihak terancam mendapat sanksi hukum jika nantinya hasil penelusuran Panwas terbukti.
“ Pemberi dan penerima sama-sama dikenakan sanksi pidana sebagaiamana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187,”urainya.
Jika hasil investigasi Panwaslu Lamteng mampu membuktikan dugaan tersebut,sambung Khoir, Pasangan calon dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada.
“Berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung paslon secara terstruktur, sistematis, dan massif disebarkan, paslon bisa dibatalkan,” paparnya.
Terpisah, Toni Eka Candra ketua pemenangan pasangan calon Arinal-Chusnunia menampik informasi pembagiaan susu yang dilakukan oleh tim relawan Panah Arjuna di kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng. Ia beralasan, tim pemenangan selalu patuhi kepada peraturan KPU dalam mensosialisasikan paslon Arinal-Chusnunia.
“Tidak, itu tidak benar. Tim dilapangan dalam mensosialisasikan paslon Arinal-Chusnunia Kita selalu patuhi peraturan KPU,” sanggahnya.






