M E S U J I -(PeNa), Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mesuji Endi Purnomo menyerahkan 30 (tiga puluh) Sertipikat Hak Pakai Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mesuji di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji, Senin (29/09/2025).
Penyerahan dilakukan secara langsung kepada Bupati Mesuji Elfianah pada saat pelaksanaan Apel Mingguan di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dihadiri sejumlah Forkopimda setempat.
Endi Purnomo menerangkan, pelaksanaan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD) tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Program pensertipikatan ini bertujuan untuk mendukung pengamanan aset, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD, mewujudkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak, sekaligus mencegah potensi timbulnya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan di kemudian hari,” kata dia.
Katanya, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi serta siap mendukung penuh pelaksanaan pensertipikatan seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji.
“Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya pengamanan aset daerah, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari,” ujar dia.
Endi juga berharap, sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dapat terus terjalin secara berkesinambungan.
“Sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas dia.
Menanggapinya, Bupati Mesuji Elfianah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pensertipikatan tanah BMD yang dimaksud.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Saudara Ir. Murni, S.P., M.H., selaku Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, serta seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi, bahu-membahu, dan bersinergi sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji dapat disertipikatkan,” kata Bupati Elfianah.
Ia menegaskan bahwa pensertipikatan tanah aset/Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji merupakan langkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah.
“Pensertipikatan ini mewujudkan kepastian hukum atas status dan kepemilikan aset daerah; Optimalisasi pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan; Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang lebih tertib dan terukur,” jelas dia.
Kemudian, lanjutnya, pensertipikatan ini juga untuk menghindari dan mencegah potensi timbulnya kerugian keuangan daerah akibat aset yang tidak tercatat atau tidak memiliki kepastian hukum; Mendukung perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang terarah dan berkeadilan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Serta guna memenuhi regulasi nasional dalam tata kelola Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.






