
MESUJI-(PeNa), Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana memusnahkan 70 pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 25 butir peluru illegal hasil penyerahan masyarakat Mesuji ke Mapolres Mesuji, di halaman Polres Mesuji, Jumat (26/1) sore.
Atas relanya pemilik senpi yang diserahkan, Irjen Pol. Suntana mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam membantu Polri untuk bersama-sama menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.“Penyerahan senjata api rakitan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama yang baik antara Kepolisian, Forkopimda dan seluruh elemen Masyarakat Mesuji,” kata Kapolda saat pemusnahan senjata api rakitan.
Selain itu, lanjut Kapolda, ini juga sebagai keberhasilan kita bersama membuat masyarakat Mesuji sadar bahwa, menyimpan, memiliki atau menggunakan senjata api illegal merupakan pelanggaran berat, yang diatur dalam UU No 12 Tahun 1951.
“Perlu diketahui, memiliki senjata api illegal bisa membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Oleh sebab itu, sangat dilarang. Anacaman hukumannya pun tidak main-main, selama 15 tahun atau seumur hidup,” terang dia.
Jika senjata api diserahkan atas dasar keadaran masyarakat sendiri itu tidak akan dikenai sanksi apa pun, namun lain hal nya jika tertangkap tangan akan langsung di proses. “Jadi kita berharap agar masyarakat yang menyerahkan senjata api ilegal miliknya agar segera menyerahkan kepada petugas,” tegas Kapolda.
Sementara itu menurut Bupati Mesuji, Khamamik menjelaskan, senjata-senjata api rakitan itu bukan di buat di Mesuji, Lampung. “Masyarakat Mesuji Lampung hanya sebagai pembeli atau konsumen. Meski demikian, saya juga tidak bisa mengatakan tempat pembuatan, soalnya takut ada yang marah,”jelasnya.
Mengenai masyarakat mesuji yang memiliki senjata api rakitan, tambah Khamamik, masyarakat Mesuji memiliki senjata api itu, awalnya untuk menjaga diri dari binatang buas, karena wilayah Mesuji sejak dibukanya hutan, sering bertemu atau didatangi binatang buas. Selain itu, masyarakat juga tidak mengetahui jika memiliki senjata api illegal sangat dilarang sesuai dengan UU No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup. “Untuk itu, kita bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakat agar secara sukarela mau menyerahkan senjata api yang dimiliki. Selain himbauan, kita juga telah melakukan pendekatan dan mensosialisasi tentang bahayanya memiliki senjata api kepada masyarakat. Sementara ini hasilnya, ada 70 pucuk senjata api rakitan dan 25 butir peluru yang diserahkan dan akan langsung dimusnahkan. Upaya ini akan terus kita lakukan, sehingga masyarakat Mesuji tidak ada lagi yang memiliki senjata api illegal dan situasi di wilayah Mesuji selalu aman dan kondusif,” ungkap dia. PeNa-obi.






