Bandar Lampung (PeNa)-Polresta Bandar Lampung tengah melakukan cross check terhadap kasus dugaan penggelapan dokumen belanja pengeluaran pos bantuan Bantuan Sosial (Bansos) di Biro Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2008 lalu.
Kasus yang tengah di tangani Bagian Reskrim Polresta Bandar Lampung, menurut Kapolresta Kombes Pol Murbain Budi Pitono berpotensi dilakukan proses hukum lanjutan yakni penyelidikan.
“Jadi yah nanti kita cek kembali, ketika dari arah penyelidikan memang ada kasusnya, kemudian alat bukti kita anggap cukup, berarti kami langsung melakukan penyelidikan,” singkat Kombes Murbani.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan dana pos bantuan Biro Keuangan Pemprov Lampung melalui dana APBD yang jumlah angkanya menyentuh hingga Rp52.944.255.000 tersebut, digunakan sebagai alat kepentingan politik untuk pemenangan atau tim sukses dari H Sjachroedin ZP-Joko Umar Said, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2008 silam.
Dari data yang dihimpun, jumlah dana Rp52 miliar lebih itu dibagikan kepada seluruh pejabat di lingkungan provinsi/kabupaten/kota se-Lampung diantaranya justru sedang mencalokan diri menjadi Calon Gubernur Lampung yakni Walikota Bandar Lampung, Herman HN dan mantan Sekdaprov Arinal Djunaidi
Dari data tersebut, Herman HN, diduga menerima dana sebesar Rp27.286.067.500, dan Arinal Djunaidi yang saat itu ditugaskan sebagai tim sukses untuk wilayah Kabupaten Way Kanan, menerima Rp350.000.000.
Dan masih banyak lagi nama-nama pejabat aktif dan non aktif yang juga ikut menerima aliran dana dari Biro Keuangan Pemprov Lampung kala itu.
Berdasarkan catatan, kasus penyimpangan dan penggelapan dana pos bantuan senilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ini, mulai bergulir sejak 2009 silam, telah merugikan negara miliaran rupiah.
Meski kasusnya sudah masuk dan dalam penyelidikan pihak kepolisian tahun 2018 ini. Kasus dana yang belum menemui titik terang ini, belum menyentuh pejabat aktif dan kepala daerah lainya di Provinsi Lampung






