
PESAWARAN-(PeNa), Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satnarkoba Polres) Pesawaran menangkap Wardana (39) warga Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin,Rabu (17/1) pukul 20.00.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan kejadian tersebut.”Ya,semalam anggota satnarkoba mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba di Wilayah Padang Cermin. Sekarang masih diperiksa untuk dikembangkan dan didalami oleh penyidik,” kata dia, Kamis (18/1).
Saat dilakukan penangkapan,ujarnya, tersangka Wardana tidak melakukan perlawanan.”Saat ditangkap petugas, tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat digeledah, diamankan untuk barang bukti dari tangannya berupa 1 (satu) bungkus plastik clip bening yang diduga berisi sabu, 1 (satu) kantong clip plastik kosong, 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam, Timbangan elektrik, Pipa horden warna kuning dan Uang sebesar Rp 1.400.000,” terang dia.
Rencananya,penyidik akan menjerat tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas dia. PeNa-spt.






