Kasus Legislator Golkar, Kejari Enggan Lakukan Penahanan

BANDARLAMPUNG  – Meski Polda Lampung telah melimpahkan kasus dugaan penganiayaan oleh tiga Legislator Partai Golkar, namun Azwar Yakub (anggota DPRD Lampung), Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) dan Joni Corne (anggota DPRD Pesawaran) tidak ditahan.

Alhasil, dengan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, ada kencenderungan jika proses pelimpahan yang dilakukan sekedar formalitas dan kuat dugaan jika aparat hukum telah diintervensi oleh pihak tertentu sehingga tidak sanggup melakukan penahanan ketiganya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Andre W Setiawan mengatakan, penyidik mengantarkan ketiga tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Bandar Lampung sekitar Pukul 11.00 Wib.

“Tiga tersangka dugaan penganiayaan yang merupakan Kader Partai Golkar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Ketiganya tidak ditahan,” ujar Andre W Setiawan, selasa (30/5)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Sudah kita limpahkan ya ke Kejaksaan Tinggi,” ujar kombespol Heri Sumarji, selasa (30/5)

Mengenai kasus ini, Kejaksaan Tinggi terhitung sejak 28 April 2017 sudah menunggu penyidik untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti (P21)

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) per 28 April 2017. Jadi tinggal kewajiban polisi mengantarkan tersangka dan barang buktinya,” terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah, senin (22/5)

Diketahui, ketiga tersangka dilaporkan Ketua Satgas AMPG Golkar Lampung Al Fasmi Bima dalam kerusuhan di DPD I Partai Golkar sebagai buntut dari pemecatan Alzier Dianis Tabranie.

Pada saat itu, Alzier sebagai ketua DPD I Golkar dipecat Ketua Umum Setya Novanto. Ketiga kader yang sudah ditetapkan tersangka sejak delapan bulan lalu ini yaitu anggota DPRD Lampung Azwar Yakub, anggota DPRD Lampung Miswan Rodi dan anggota DPRD Pesawaran Joni Corne.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.