Bandar Lampung – (PeNa), Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka komika Aulia Rakhman terkait kasus penistaan agama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Aulia Rakhman dinyatakan lengkap pada Senin, 5 Februari 2024.
“Penanganan perkara penistaan agama telah dinyatakan lengkap (P21) dengan tersangka AR sejak 5 Februari 2024,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Setelah dinyatakan lengkap, tim penyidik dari Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung hari ini melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Bandar Lampung.
“Hari ini baik berkas maupun tersangka akan kami limpahkan ke Kejari Bandar Lampung,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Aulia diamankan oleh Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial.
Dalam materi yang dibawakannya pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung, Aulia menghadirkan konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Aulia Rakhman.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka AR yang disangka Pasal 156a KUHP Sub Pasal 156 KUHP kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelasnya.
Setelah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), selanjutnya Aulia Rakhman ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
“Setelah serah terima Tersangka dan barang bukti di atas, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka AR ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang,” pungkasnya.






