Kayu Gelondongan Terdampar di Pesibar, Polda Pastikan Legal dan Hentikan Penyelidikan

Lampung Selatan – (PeNa), Polda Lampung memastikan kapal tongkang RONMAS 69 yang mengangkut 986 batang kayu gelondongan dan terdampar di perairan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, tidak bermasalah secara hukum. Setelah rangkaian pemeriksaan, kepolisian menyatakan seluruh dokumen kapal dan muatan sah sehingga penyelidikan dihentikan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, Polres Pesisir Barat langsung bergerak sejak menerima laporan adanya kayu gelondongan terdampar pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mencakup dokumen kapal, muatan, hingga identitas awak.

Bacaan Lainnya

“Semua dokumen kapal, muatan, dan identitas awak terverifikasi resmi. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan kasus tersebut dihentikan,” kata Irjen Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/25).

Hasil pendalaman kepolisian menyebutkan, kapal RONMAS 69 membawa sekitar 4.800 kubik kayu milik PT Minas Pagai Lumber dengan Surat Izin Berlayar (SIB) sah dari Kantor UPP Kelas III Sikakap. Identitas nahkoda dan 13 ABK juga dinyatakan lengkap melalui surat pengesahan awak kapal.

Muatan kayu yang sempat jatuh ke laut akibat tongkang miring tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH). Barcode pada batang kayu mengacu pada dokumen resmi PBPH PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan tersebut juga tercatat memegang izin pemanfaatan hutan alam seluas ±78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 550/1995 yang diperpanjang melalui SK.502/Menhut-II/2013 untuk masa izin 45 tahun.

Irjen Helfi merinci peristiwa bermula saat kapal bertolak dari Mentawai menuju Semarang pada 2 November 2025. Pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, kapal mengalami mati mesin setelah baling-baling tersangkut tali sampah di perairan Tanjung Setia. Upaya melempar jangkar dilakukan, namun pada 7 November 2025 pukul 16.00 WIB tali jangkar putus hingga tongkang miring dan sebagian kayu terlepas ke laut dan terbawa ke pantai.

“Awak kapal sudah berupaya, tetapi situasi ombak tinggi membuat tongkang tak bisa lagi dikendalikan. Kondisi itu menyebabkan sebagian kayu terlepas,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan terbuka dan profesional. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI dan menggelar perkara.

“Hasil gelar perkara menunjukkan tidak adanya unsur ilegal. Karena semuanya memenuhi ketentuan hukum, maka penyelidikan dihentikan,” tegasnya.

Polda Lampung turut memastikan penanganan dampak ke warga. Polisi menyebut akan ada penggantian perahu nelayan yang rusak akibat benturan gelondongan kayu di pesisir.

“Kerusakan perahu nelayan yang terjadi akibat peristiwa ini akan ditangani dan diganti. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata dia.

Polres Pesisir Barat sebelumnya mengevakuasi 14 awak kapal, mengamankan lokasi, serta mencegah potensi penjarahan kayu. Pengamanan juga dilakukan untuk menjamin keselamatan warga selama proses berlangsung.

Evakuasi Tongkang Diperkirakan Tujuh Bulan

Proses evakuasi tongkang pengangkut 986 batang kayu gelondongan di Pantai Tanjung Setia diperkirakan memakan waktu lama, bahkan hingga tujuh bulan. Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut kapal sempat menghantam batu karang saat terbawa arus ke bibir pantai, menyebabkan kerusakan di bagian bawah.

“Terdapat kesulitan untuk mengevakuasi kapal tersebut sebab pada bagian bawahnya mengalami kerusakan sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu,” kata Irjen Helfi dalam konferensi pers yang sama.

Menurutnya, tingkat kerusakan cukup parah sehingga proses perbaikan membutuhkan waktu panjang. “Proses perbaikannya diperkirakan membutuhkan waktu hingga tujuh bulan, sehingga kami meminta masyarakat sekitar untuk bersabar,” jelasnya.

Selain kerusakan kapal, evakuasi juga terkendala banyaknya kayu yang terjatuh ke dasar laut. “Selain itu terdapat hambatan lain dimana lebih dari 600 batang kayu telah jatuh ke dasar laut kemudian yang masih berada di atas kapal hanya sekitar 67 batang lagi dan sisanya sebanyak 100 batang lebih sudah terdampar di bibir pantai sehingga itu membutuhkan waktu untuk mengangkutnya kembali,” ungkapnya.

Terkait keluhan nelayan yang perahunya rusak akibat benturan kayu, Irjen Helfi memastikan ada upaya kompensasi. “Penyidik telah melakukan komunikasi kepada pihak perusahaan dan pihak perusahaan akan mengupayakan untuk memberi kompensasi terhadap warga sekitar khususnya yang terdampak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *