Kejari BandarLampung Terima Setoran Uang Denda 500 Juta dari Terpidana Korupsi

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Terpidana korupsi benih jagung Lampung Edi Yanto menyetorkan uang denda yang dibebankan kepadanya sebesar Rp500 juta, dan diserahkan melalui Kejari Bandarlampung,  Selasa siang 7 Februari 2023.

 

Bacaan Lainnya

Eks Kadis Pertanian Lampung itu menyetor lunas pidana denda yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang.

 

Denda sebesar Rp500 juta tersebut, diserahkan ke kas negara yang dititipkan melewati Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang diterima langsung oleh Ahmad Hasan Basri selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung.

 

“Selanjutnya penyerahan uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Bank BRI Cabang Tanjungkarang,” jelas Helmi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

 

Untuk diketahui, Edi Yanto sebelumnya merupakan seorang Terpidana korupsi yang disangkakan perbuatan, penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dinas untuk menunjuk pemenang pada kegiatan pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 silam.

 

Edi Yanto menjadi  Terdakwa korupsi bersama dengan seorang lainnya selaku rekanan proyek pengadaan atas nama Imam Mashuri.

 

Dakwaan dalam perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp7.570.291.052,58 (Tujuh Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Puluh Dua Rupiah Koma Lima Puluh Delapan Sen).

 

Edi Yanto sendiri, pada Februari 2022 lalu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, dengan vonis pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan, serta denda sebanyak Rp500 juta subsider dua bulan.

 

Saat ini Edi Yanto tengah menunggu hasil keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya pada April 2022 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *