BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kelompok Studi Kader (KLASIKA) bersama Lingkaran Ketjil menggelar aksi diam di Tugu Adipura, Bandar Lampung. Aksi ini muncul sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan Baleg DPR RI, yang mengubah batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan, serta tidak mencerminkan kepentingan rakyat.
Dalam aksi tersebut, para peserta mengenakan kostum cosplay bertopeng ala Money Heist, mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut. Mereka juga menyerukan pembubaran DPR RI, menganggap bahwa lembaga tersebut tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.
Damar, Pimpinan Lingkaran Ketjil, dengan tegas menyatakan, “Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.” Ia juga mengajak akademisi dan masyarakat luas untuk bersatu melawan ketidakadilan.
Ahmad Mufid, Direktur KLASIKA Lampung, turut mengkritik langkah DPR yang dianggapnya sebagai tindakan yang melawan konstitusi. “Putusan MK final dan mengikat semua pihak, termasuk negara dan lembaga negara. Putusan MK harus menjadi acuan dalam penetapan undang-undang yang terkait Pilkada serentak 2024,” tegas Mufid.
Ia juga menambahkan bahwa DPR RI sebelumnya tidak pernah dengan cepat merevisi undang-undang, kecuali untuk kepentingan politik tertentu. “Revisi UU Pilkada ini tidak memiliki alasan yang mendesak dan terkesan dipaksakan. Putusan MK seharusnya menjadi rujukan yang mengikat semua pihak,” lanjutnya.
Keputusan terbaru Baleg DPR RI, yang menyesuaikan batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan dengan ketentuan partai, menuai kecaman luas karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.






