4 Remaja Bandar Lampung Jadi Tersangka Tawuran Bersenjata

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Empat remaja di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam setelah terlibat dalam aksi tawuran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyatakan bahwa dari sembilan remaja yang diamankan, empat di antaranya terbukti membawa senjata tajam jenis celurit.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan menetapkan empat remaja sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam,” ujar Kompol Dennis Arya, Kamis (22/8/2024).

Keempat tersangka adalah MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16).

Aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja ini dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Kejadian ini sempat menimbulkan aksi kejar-kejaran hingga ke pemukiman warga.

Dalam penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan sembilan remaja, enam senjata tajam, dan sebuah gir sepeda motor. Para remaja yang diamankan adalah AA (15), PH (15), JB (16), MR (17), MI (17), AR (16), DN (16), RA (16), dan HA (15). Selanjutnya, mereka beserta barang bukti diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Kompol Dennis Arya juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka saat berada di luar rumah guna mencegah kejadian serupa terulang. “Kami terus mengimbau orang tua untuk lebih peduli agar peristiwa seperti ini bisa dicegah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *