Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan sistem pelacakan orang asing di Indonesia menggunakan sistem barcode pada paspor.
Hal ini menyusul ramainya pemberitaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia. Pemberitaan itu menyebabkan lalu lintas keimigrasian juga menjadi sorotan publik.
“Untuk melacak overstay kami sedang menyiapkan satu sistem barcode di paspor sehingga kita bisa tahu,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
“Yang pasti overstay kami bisa lacak dengan masa visa. Tapi di mana berada menjadi persoalan. Ini yang harus kami kembangkan,” ujar dia.
Yasonna menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari sistem tersebut sehingga belum bisa memastikan kapan bisa diterapkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menerangkan, sistem yang dimaksud adalah stiker barcode yang nantinya diterapkan sebagau alat kontrol.
Semua tempat penjualan alat transportasi, mulai dari tiket kereta api, pesawat, kapal, bus, harus menggunakan barcode tersebut dalam melakukan transaksi.
Orang asing yang ingin membeli tiket nantinya harus menunjukkan paspor mereka. Dengan adanya barcode tersebut, pihak imigrasi dapat memantau keberadaan orang asing tersebut.
Sistem barcode ini direncanakan akan diatur secara khusus dengan regulasi keimigrasian.
“Tapi yang penting kami upayakan dulu untuk secara online terpantau,” ujar Ronny.