PESAWARAN-(PeNa), TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran membekuk komplotan pembobol warung kelontongan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kedondong, Sabtu (21/09/2019) sekitar pukul 21.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) oleh jajarannya pada malam hari di seputaran Pasar Kedondong.
“Pada Sabtu, tanggal 21 September 2019 sekira jam 21.00 wib Reskrim polsek kedondong beserta anggota piket Polsek kedondong melakukan KKYD di jalan raya pasar kedondong dan mendapatkan dua motor berbonceng tiga tidak memakai plat nomor dan membawa banyak rokok, ” kata dia, Senin (22/09/2019).
Menurutnya, ketika di berhentikan oleh anggota dari salah seorang pelaku yang bernama wahyu di temukan 12 bungkus rokok berupa 5 bungkus rokok Marlboro Black,5 bungkus Essy mild ,2 bungkus Essy change yang dicurigai hasil curian.
“Setelah di lakukan intrograsi, pelaku mengaku rokok tersebut di curi dari warung saudara M. Fahri. Kemudian Team TEKAB 308 Polsek Kedondong melakukan pengembangan dan mendapatkan bahwa tas warna abu-abu yang merupakan barang bukti dari pencurian warung tersebut di sembunyikan pelaku di pohon dekat jembatan,” ujar dia.
Lalu, pelaku juga mengakui ada rekan lain yang membantunya dalam melakukan pencurian tersebut yakni Andrian Saputra alias Ndon sebagai penunjuk arah.
“Pelaku juga mengatakan rokok sejumlah 17 bungkus di titipkan untuk di jual kepada teman pelaku bernama putra. Selanjutnya team melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan kotak kecap bangau yang di pakai pelaku untuk membawa makanan ringan,” ungkapnya.
Ungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 946 / IX / 2019 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG, tanggal 21 September 2019.
Tiga pelaku yang dimaksud adalah tersangka WH (15) Warga Dusun Kali Pasir Kecamatan Kedondong dengan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tersangka AS (17) warga Dusun Sungai 2 Desa Kedondong yang dijerat dengan pasal yang sama dan tersangka SPP (15) warga Desa Kubu Batu Kecamatan Way Rilau dikenakan Pasal 480 ayat 1 ke 2 KUHPidana.
” Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






