Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Way Kanan

PALEMBANG – (PeNa), Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, prajurit TNI yang menembak tiga polisi di arena judi sabung ayam.

Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Bacaan Lainnya

Darwin menegaskan tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan bukti perencanaan yang matang.

 

Senjata Kanibalisasi Digunakan untuk Menembak

“Terdakwa menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi SS1 dan FNC untuk menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam,” ujar Darwin.

Tiga korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib, Minggu (17/3/2025) di Way Kanan, Lampung.

Selain pembunuhan, Bazarsah juga melanggar UU Darurat No.12/1951 tentang senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP soal perjudian.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegas Darwin.

 

Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Keluarga ketiga korban hadir dalam sidang. Isak tangis pecah saat tuntutan pidana mati dibacakan Oditur Militer.

“Kami sudah lama berjuang mencari keadilan. Harapan kami, hakim memutuskan hukuman setimpal,” kata Sasnia, istri AKP Lusiyanto.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik tuntutan tersebut sebagai langkah menuju keadilan.

“Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan ini membawa harapan bagi keluarga almarhum,” ujar Putri usai sidang.

Putri juga mengungkapkan fakta persidangan yang memperlihatkan terdakwa membawa senjata api ilegal saat mengelola judi sabung ayam.

“Kami akan terus mengawal sidang hingga vonis dijatuhkan,” tegasnya.

 

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Bazarsah di depan majelis hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (28/7/2025).

Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati seperti tuntutan Oditur Militer.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim sejalan dengan tuntutan,” tutup Sasnia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *