32 Orang Diciduk di Kasus Solar Ilegal Pesawaran, Kapolda Tegaskan Tak Ada Oknum Aparat Terlibat

Pesawaran – (PeNa), Polda Lampung mengamankan 32 orang dalam penggerebekan tiga gudang BBM ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran. Mereka terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini membongkar praktik produksi, penampungan, hingga distribusi solar ilegal dalam satu jaringan. Total barang bukti yang disita mencapai 203.000 liter atau 203 ton solar ilegal.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita berbagai alat operasional. Mulai dari truk modifikasi, ratusan tandon, alat pompa, bahan kimia, hingga kapal yang digunakan untuk distribusi BBM.

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Penyidik mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik operasi tersebut.

Di tengah besarnya pengungkapan ini, muncul pertanyaan soal dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Tak Ada Oknum Aparat Terlibat

Kapolda Lampung menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal hingga proses penggerebekan, tidak ditemukan keterlibatan aparat dalam kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan dan proses penindakan di lapangan, tidak ada kendala. Semua berjalan lancar dan tidak ditemukan keterlibatan oknum aparat,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.

Ia memastikan operasi penindakan dilakukan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.

“Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan, berjalan sesuai SOP dan tidak ada hambatan di lapangan,” tegasnya.

Meski begitu, Kapolda memastikan pihaknya tetap membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru.

“Kalau dalam proses pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti secara tegas,” lanjut Helfi.

Selain itu, penyidik juga mulai menelusuri aliran keuntungan dari bisnis ilegal tersebut, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan dalami sampai ke akar, termasuk menelusuri beneficial owner dan aliran uangnya,” ujarnya.

Kapolda menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum tanpa pengecualian.

“Semua yang terlibat akan kami proses. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan BBM ilegal,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 54 dan 55 UU Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Lampung memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *