Aliran Emas Ilegal Way Kanan Terbongkar, Toko JSR Disasar – Polisi Kejar Pemodal hingga TPPU

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pengusutan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan terus melebar. Polda Lampung kini membidik jalur distribusi hingga penampung emas, termasuk Toko Emas JSR di Bandar Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengungkap, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak dan segera menetapkan tersangka baru dari jalur penampungan.

Bacaan Lainnya

“Perkembangan kasus ini mengarah pada pihak yang menikmati hasil tambang ilegal. Kami sudah mengambil keterangan dari beberapa orang dan segera menetapkan tersangka,” tegas Heri, Kamis (8/4/2026).

Aliran Emas ke Toko JSR Diselidiki

Polisi menemukan indikasi kuat emas hasil tambang ilegal ditampung dan diolah menjadi perhiasan di Toko Emas JSR yang kini telah dipasang garis polisi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Toko Emas JSR. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, termasuk penyitaan aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Pengembangan juga mengarah ke luar daerah.

“Alur distribusi emas ini berkembang sampai ke Tangerang dan Bekasi. Ada sekitar lima toko lain yang sedang kami dalami,” kata Heri.

Kejar Pemodal dan TPPU

Polda Lampung menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

“Siapa pun pemodal di belakang aktivitas ini akan kami ungkap secara detail, termasuk dengan pendekatan TPPU,” tegasnya.

Saat ini, tiga penambang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jumlah itu dipastikan akan bertambah dari pihak penampung.

“Sudah ada tiga tersangka penambang. Kami perkirakan ada tambahan tiga sampai empat orang dari pihak penampung,” jelas Heri.

Produksi Emas Rp2,8 Miliar/Hari, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan besar tambang emas ilegal di Way Kanan yang dilakukan Polda Lampung pada Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi membongkar 7 lokasi tambang ilegal di lahan perkebunan dengan luas sekitar 200 hektare yang telah beroperasi selama 1,5 tahun.

Sebanyak 24 orang diamankan, dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tambang ini tergolong masif. Polisi menemukan sekitar 315 mesin tambang yang masing-masing mampu menghasilkan 5 gram emas per hari, sehingga total produksi mencapai 1.575 gram emas per hari.

Jika dikalkulasikan dengan harga emas, perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau puluhan miliar per bulan.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat, mesin dompeng, kendaraan operasional, hingga bahan bakar yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Modus: Disamarkan Jadi Perhiasan

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan modus pencucian hasil tambang dengan cara menjual emas ke toko, lalu diolah menjadi perhiasan agar sulit dilacak.

Barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan, koin, hingga alat produksi perhiasan, serta catatan transaksi dan aliran dana.

Polisi juga akan melibatkan ahli untuk memastikan kadar dan asal emas, guna memperkuat pembuktian di pengadilan.

Polda Lampung memastikan pengusutan tidak berhenti pada penambang dan penampung. Jaringan distribusi, pemodal, hingga dugaan pencucian uang akan dibongkar tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *