KPK Dan Kejagung Minta Koruptor Tidak Terima Gaji

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Kejaksaan Agung (Kejagung) minta pemerintah memberhentikan gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi dan tidak berdinas selama 46 hari lebih.
Demikian terungkap pada pelatihan dan peningkatan sinergitas penanganan perkara korupsi, kolusi dan nepotisme, di Ballroom Hotel Novotel, Kota Bandarlampung, Senin (8/10).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Sekertaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI meminta pemerintah harus transparan dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum PNS yang terlibat perkara korupsi dan tidak berdinas selama 46 hari lebih.
“Kita akan dorong terus pemerintah, untuk tegas memberikan sanksi pemberhentian gaji. Bahkan, bila di Pengadilan oknum PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau inkrah, maka Pemerintah jangan segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan, ” kata Basaria Panjaitan.
Hal serupa juga ditegas, Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, pihaknya melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Bupati untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian penerimaan gaji dan pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat perkara korupsi dan tidak berdinas selama 46 hari.
“Sebenarnya, oknum PNS terlibat perkara korupsi dan ditahan sudah tidak menerima gaji, karena proses hukum berjalan selama 120 hari hingga menunggu hasil keputusan tetap atau ingkrah, ” ungkap Fadil Zumhana.‎ PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.