KPU Tetap Data Pemilih Dari Disabilitas Mental

PESAWARAN-(PeNa),  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Pesawaran tetap mendata pemilih penyandang disabilitas mental (penderita lupa ingatan) sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan legislatif dan presiden.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pesawaran Amin Udin didampingi Komisioner Aan Syaputra dan Yatin Sugino dikantornya, Rabu (21/2).”Ya semua umur yang masuk dalam mata pilih tetap didata, termasuk penyandang disabilitas mental ataupun penyandang cacat lainnya. Yang penting, saat didata yang bersangkutan masih ingat tidak lupa ingatan. Termasuk pasien yang berada di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa dan Rumah Sakit lain yang berada di Kabupaten Pesawaran. Yang jelas pemutakhiran nanti baru bisa tercatat, biasanya jelang pemilihan, ” kata Amin.
Diterangkan, landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2012 tentang Pemilu Presiden.”Dalam kedua UU itu disebutkan bahwa peserta pemilu adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Berikutnya adalah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui UU No 19/ 2011. Di dalamnya dengan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas (termasuk penderita disabilitas mental) mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan bernegara, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu,” terang dia.
Ditegaskan, baru saja dilakukan kegiatan pemantapan untuk memasukan data oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).”Ya baru saja kita berikan pemantapan kepada ad hock PPK guna memasukan data yang telah dicatat. Untuk kemudian dimasukan kedalam data pencocokan penelitian (coklit), ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *