Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Ungkap Perencanaan Peltu Lubis dalam Kasus Sabung Ayam Berdarah

Palembang – (PeNa), Sidang perdana kasus sabung ayam berdarah dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis menyita perhatian publik dan pihak keluarga korban yang menuntut keadilan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025) membuka fakta bahwa terdakwa bukan hanya terlibat judi, tetapi diduga kuat telah merancang aksi sejak awal.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, meminta majelis hakim menggali unsur perencanaan secara serius dalam perkara ini, bukan sekadar memproses dakwaan formal.

“Kita berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh bahwa perbuatan terdakwa tidak spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah direncanakan sejak dari rumah,” tegas Putri usai persidangan.

Putri menyoroti tindakan terdakwa yang membawa senjata api ke lokasi, sesuatu yang menurutnya menunjukkan kesengajaan, bukan sekadar berjudi untuk hiburan.

Ia juga mempertanyakan pengakuan terdakwa yang mengklaim telah meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto sebelum kegiatan sabung ayam berlangsung.

“Kalau memang benar ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak ada di tempat. Karena itu, kami akan mengupayakan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan hal tersebut,” jelasnya.

Putri menyebut isu setoran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu yang muncul dalam dakwaan sebagai pengalihan dari pokok perkara yang jauh lebih serius.

“Perputaran uang dari sabung ayam ini bisa ratusan juta. Jadi tidak mungkin izin hanya dihargai Rp100 ribu. Tapi kami tidak ingin terjebak pada isu setoran itu. Fokus kami adalah pembuktian perbuatan terdakwa yang sudah terencana,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dakwaan dari oditur militer, namun mendesak agar unsur pembunuhan berencana turut dikaji berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam proses pembuktian.

“Kami percaya majelis hakim memiliki kebijaksanaan untuk menilai dengan jernih keterangan para saksi nantinya. Harapan kami, keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Dalam dakwaan, Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar menyebut Peltu Yun Hery Lubis sebagai pemilik arena sabung ayam dan menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, namun publik mempertanyakan apakah pasal perjudian cukup adil untuk menggambarkan peran dan konsekuensi dari tindakan terdakwa.

Sidang lanjutan akan digelar pada 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi, yang diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran terdakwa secara terang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *