Kopda TNI Tembak Mati 3 Polisi, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati

Palembang – (PeNa), Tangis haru dan desakan keadilan mewarnai ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), dalam sidang kasus penembakan oleh anggota TNI.

Terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, didakwa menembak mati tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Bacaan Lainnya

Permintaan hukuman tegas disuarakan keluarga korban. Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, menyampaikan tuntutan usai sidang pembacaan dakwaan.

“Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain,” tegas Nia, mewakili suara keluarga ketiga korban penembakan brutal tersebut.

Dalam insiden berdarah itu, tiga polisi gugur dalam tugas, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.

Ketiganya tewas saat penggerebekan arena sabung ayam yang diduga kuat berada di bawah kendali Kopda Bazarsah, prajurit aktif yang kini menjadi terdakwa.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa dakwaan oditur militer sudah tepat, termasuk penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat karena ini memang sudah direncanakan oleh terdakwa. Ia menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan,” ujarnya.

Dalam dakwaan juga disebut adanya dugaan aliran dana dari praktik judi sabung ayam ke oknum polisi, namun pihak keluarga membantah keterlibatan Kapolsek Negara Batin.

“Kapolsek tidak menerima uang. Masa iya izin sabung ayam cuma Rp100.000? Kita tidak fokus pada praktik judinya, tapi pada perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa tiga aparat,” ucap Putri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat bahwa Kapolsek Lusiyanto tidak terlibat dan tidak berada di lokasi kejadian.

“Kami akan meminta tambahan saksi lain untuk memperkuat bahwa Kapolsek saat itu tidak ada di tempat,” tambah Putri menegaskan.

Sidang lanjutan akan digelar pada 16 Juni 2025 dengan agenda menghadirkan 12 saksi dari pihak terdakwa. Keluarga korban berharap vonis seberat-beratnya dijatuhkan.

Harapan besar juga datang dari publik agar majelis hakim menjatuhkan putusan setimpal, demi menegakkan keadilan dan memberi efek jera atas tindakan keji tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *