Lampung Selatan – (PeNa), Warga Dusun Alas Tua, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, panik bukan main. Gudang BBM ilegal yang sempat ditutup kini kembali beroperasi. Truk-truk besar lalu lalang ke dalam area kebun karet milik PTPN 7, membawa cairan mencurigakan yang diduga kuat hasil oplosan.
“Memang sempat tutup, tak terlihat aktivitas, Pak. Tapi sekarang mulai beroperasi lagi. Kami sering lihat truk masuk ke dalam, bongkar muat BBM,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (9/11/2025).
Warga kini hidup dalam ketakutan. Lokasi gudang hanya selemparan batu dari rumah penduduk. Asap, bau menyengat, dan suara mesin dari arah kebun karet membuat warga tak bisa tenang.
“Kami takut terjadi ledakan seperti kebakaran gudang BBM di daerah lain. Kalau sampai meledak, habis kampung kami,” ucap seorang ibu rumah tangga dengan nada cemas.
Selain membahayakan keselamatan, aktivitas tersebut juga diduga melanggar hukum karena menggunakan BBM bersubsidi tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum bahaya benar-benar terjadi.
“Kami berharap APH bertindak tegas. Jangan tunggu ada korban dulu. Kami minta gudang itu ditutup permanen,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan beroperasinya kembali gudang BBM ilegal di wilayah tersebut.






