LBH 98 Gelar Diklat Paralegal

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Dalam upaya meningkatkan kemampuan masyarakat akan pengetahuan dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 98
mengadakan Pendidikan dan  Pelatihan (Diklat) paralegal, Selasa 20 Desember 2016.

Ketua pelaksana Diklat, A.Hermanto mengatakan
pelatihan itu bertujuan paralegal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat miskin dan terpinggirkan melalui pemberdayaan dan bantuan hukum.

” Dalam diklat paralegal ini peserta diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat serta pendampingan hukum,” jelas Ketua pelaksana Diklat Paralegal angkatan I LBH 98, A.Hermanto.

Dia menegaskan, dalam praktiknya hukum dan keadilan cenderung belum berpihak pada masyarakat miskin terutama kalangan kelompok rentan, apalagi dalam kasus tertentu ada kebijakan-pemerintah yang justru menutup akses keadilan (acces to justice) masyarakat.

” Dengan pengetahuan yang diberikan, diharapkan peserta mampu melek hukum sehingga usai Diklat ini, paralegal ketika terjun ke masyarakat mampu memperjuangkan dan mengadvokasi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum,”katanya.

Dikatakan, materi yang diberikan dalam pelatihan itu berupa pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia yang dapat melindungi haknya dalam melakukan perjuangan yang pro demokrasi sehingga mampu membuat solusi dan/atau strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum.

” Peserta juga akan diberikan pelatihan bagaimana melakukan advokasi dan usai Diklat ini kita wajibkan agar peserta mampu  membentuk jaringan antar paralegal lintas sektor dan membentuk posko-posko bantuan hukum,” katanya

Ditambahkan, adanya jaringan yang dibangun antar paralegal di lintas sektor, diharapkan dapat terjalin jalur koordinasi antar paralegal dalam menginventaris masalah hukum yang terjadi di daerah masing-masing.

” Adanya jaringan yang dibangun antar paralegal lintas sektor, akan terjalin jalur koordinasi dalam melakukan pendampingan hukum untuk persoalan hukum yang terjadi di daerah masing-masing,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.