PESAWARAN-(PeNa), Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pesawaran mencatat sedikitnya lima belas persen sapi betina mengalami gangguan reproduksi atau tidak mau minta kawin.
Demikian dikemukakan Kepala Distanak Kabupaten Pesawaran Anca Marta Utama melalui Kasi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan Eka Juniati diruang kerjanya, Senin (05/08/2019).

“Ya, akhir tahun 2018 jumlah populasi ternak sapi di Kabupaten Pesawaran sekitar 19.380 ekor. Sekitar lima belas persen mengalami gangguan reproduksi telat birahi atau tidak mau minta kawin, ” kata dia.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) seperti di Puskeswan Tegineneng, Puskeswan Negeri Katon dan Puskeswan Way Ratai.
“Kita terus lakukan program pengobatan massal, memberikan penyuluhan informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan hewan kepada peternak di desa-desa dengan enam dokter hewan dan tiga paramedis, ” ujar dia.

Menghadapi Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah atau Hari Raya Qurban, dinasnya telah menurunkan satuan petugas (Satgas) guna melakukan pemantauan dibeberapa titik pemotongan hewan qurban.
“Kita sudah turunkan satgas hewan qurban untuk nantinya memantau kesehatan hewan qurban dibeberapa spot pemotongan hewan qurban. Jangan sampai, hewan qurban yang disembelih dalam keadaan tidak sehat atau terjangkit penyakit, ” tutur dia.
Ia juga menerangkan, untuk penyakit hewan khususnya sapi seperti penyakit Antrax dan Jembrana tidak diketemukan di Kabupaten Pesawaran atau Lampung umumnya.
“Yang terdeteksi penyakit pada sapi hanya ada demam tiga hari (Bovine Ephimeral Fefer) dan skabies atau kurap serta Entritis (diare berdarah). Selain itu juga gangguan reproduksi, namun kita bisa menanganinya, ” terang dia.
Ditegaskan, untuk ukuran sapi yang siap dipotong atau layak untuk dijadikan sebagai hewan qurban adalah pada usia satu setengah sampai dua tahun dengan kondisi sehat dan tidak cacat fisiknya.
“Kalau dari peternak rakyat, biasanya pada usia tersebut sudah tanggal giginya. Atau berat hidup diatas 250Kilogram, ini yang kita catat. Nah,kalau betina boleh dipotong manakala sudah dikeluarkan Surat Keterangan Status Reproduksi atau SKSR, ” tegas dia.
Untuk diketahui, satgas hewan qurban nantinya bekerja mulai tanggal 06 Agustus sampai H+3 Lebaran dan akan mencatat serta memantau hewan qurban yang dipotong dititik dimana masyarakat atau warga menyembelih hewan qurban. Kemudian, akan dilakukan himbauan terkait layak atau tidaknya hewan tersebut dikonsumsi.
Oleh: sapto firmansis






