BANDARLAMPUNG (PeNa) – Anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami meluruskan opini yang beredar dimasyarakat terkait hak buruh cuti perempuan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menggunakan akun media sosial instagramnya, anggota DPRD yang membidangi perlindungan perempuan dan anak ini memberikan penjelasan mengenai hak cuti buruh perempuan, yang diatur dalam UU Omnibuslaw.
Menurut Lesty, sapaan akrabnya ini, mengatakan kabar hak cuti untuk kaum buruh perempuan dalam UU Omnibuslaw cipta kerja dihapus tidaklah benar. Dia menyebut hak tersebut tetap ada.
“Pertama saya ingin meluruskan opini hak cuti untuk perempuan seperti, cuti hamil, cuti melahirkan dan lain-lain itu dihapuskan,” kata lesty dalam video yang diunggahnya melalui media sosial IG, Kamis (8/10).
Dia menjelaskan, cuti hamil, melahirkan dam lainya dalam diatur dalam UU Ketenaga Kerjaan no 13, dalam pasal 82 hingga pasal 85. Dalam draf UU Omnibuslaw Cipta Kerja, hak cuti buruh tetap diberikan seperti yang diatur dalam UU ketenaga kerjaan.
“Dalam draf UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut, tidak ada pembahasan tentang hak cuti dan sebagainya untuk buruh perempuan. Artinya masih sama dan berpatokan seperti Undang-Undang Tenaga kerja yang lama,” kata dia.
Dia menjelaskan, UU omnibuslaw ini sifatnya hanya membahas point-point yang ada perubahan saja. Dia mencontohkan seperti hak buru perempuan tentang cuti hamil, melahir kan dan lainnya di UU ketenagakerjaan no 13 diatur dalam pasal 82 sampai pasal 85, sedangkan di UU Omnibuslaw Cipta Kerja, pasal tentang cuti terdapat di pasal 80 sampai pasal 87, tersebut tidak mengalami perubahan. Masih mengikuti yang lama.
“Secara garis besar, pasal yang tidak ada di UU Omnibuslaw Cipta kerja tidak ada artinya masih mengikuti pasal yang terdapat pada UU sebelumnya. Makanya dalam draf UU Omnibuslaw Cipta banyak pasal yang hilang, dari pasal 79 langsung ke pasal 88,” kata dia.
Dia pun meminta masyarakat, terutama mahasiswa dan burih yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan turun kejalan secara damai. Jangan melakukan pengerusakan fasilitas umum. Namun sebelum itu, pelajari dulu subtansinya.
“Demo boleh, karena itu bagian dari demokarasi kita, namun yang perlu di ingat jangan merusak fasilitas umum, dan pelajari subtansinya. Jangan sampai masyarakat malah termakan opini hoax,” kata dia






