PESAWARAN-(PeNa), Dalam rangka meminimalisir permasalahan baik disiplin dan kode etik pada anggota kepolisian, Mabes Polri melakukan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan kepolisian (Perpol) di Aula Mapolres Pesawaran, Rabu (10/04).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kabid Pustaka Mabes Polri Kombes Pol Joko Sarwoko, Kasubag Binfungpusjarah Mabes Polri AKBP Andi Herindra, Waka Polres Pesawaran Kompol Handak Prakarsa Qalbi, Kabag Ren Polres Pesawaran Kompol Joni Efendi dan Para Kapolsek Jajaran Polres Pesawaran.
Melalui sambungan selularnya, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan mensosialisasikan terkait Perkap Nomor 06 Tahun 2018 dan Perpol Nomor 10 Tahun 2018.
“Ya tadi sosialisasi soal perkap dan perpol. Intinya, agar seluruh anggota lebih disiplin dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah sehingga dalam menjalankan tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya, ” kata dia.

Dikesempatan tersebut, Kabid Pustaka Mabes Polri Kombes Pol Joko Sarwoko memberikan materi tentang Perpol nomor 10 tahun 2018.
“Terkait penyampaian Kapolri kepada SSDM Polri, banyaknya anggota Polri yang terlibat dengan permasalahan baik disiplin dan kode etik maka, Kapolri memerintahkan untuk dilakukan penyegaran anggota Polri dengan cara melakukan sosialisasi doktrin polri dengan dasar Perpol 10 tahun 2018, ” jelas dia.
Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi doktrin polri di tingkat Polres, Kabag Sumda harus berperan aktif dalam hal ini dengan mendasari PP nomor 42 tahun 2010 tentang hak-hak anggota polri.
“Hak-hak polri dimaksud meliputi Yan kesehatan, Bankum, Kaporlap polri, Cuti, Tanda kehormatan, Rumdin, Transportasi, Masa persiapan pensiun, Pensiun, Pemakaman dinas kemudian terakhir Bin rohani, mental dan tradisi, ” papar dia.
Tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah pembinaan rohani, mental dan tradisi bagi personil Polri serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam beragama, serta kesiapan mental pesikologi personil dan menjalin hubungan sosial di masyarakat yang baik dan bermoral.
“Pembinaan tradisi kepada personil polri wajib dan harus menerapkan selalu ideologi, Tribrata dan Catur Prasetya agar personil Polri memiliki dasar dalam diri sebagai landasan dalam pelaksaan tugas,” tegas dia.

Sementara itu, Kasubag Binfungpusjarah Mabes Polri AKBP Andi Herindra memberikan materi terkait Perkap nomor 06 tahun 2018.
“Supervisi ini merupakan perintah dari Bapak Kapolri. Dimana banyak anggota polri yang ikut aliran-aliran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan sebagai anggota polri, ” tutur dia.
Dijelaskan, hal tersebut untuk mengingatkan lagi sebagai jati diri anggota polri bahwa berpakaian sesuai dengan perkap.
“Meningkatkan anggota polri untuk membimbing binrohtal agar mewujudkan mental anggota polri dengan pondasi agama yang kuat. Berharap anggota polri gemar membaca untuk menambah pengetahuan dengan cara membangun perpustakaan di daerah-daerah. Dan setiap anggota polri berhak memiliki perlindungan hukum apabila terdapat ancaman hukum, ” urai dia.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah membentuk dan memelihara serta meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjalain hubungan sosial antara anggota polri dan masyarakat.
Terkait Perkap nomor 06 tahun 2018 ada beberapa perubahan seragam polri dan pns polri yaitu:
1) Gampol PDU II polwan
2) Gampol PDU IV polwan
3) Gampol PDH polwan tugas umum
4) Gampol PDL II brimob 5) Gampol PD PNS polri tugas umum brimob
Kemudian, Satker yang memiliki seragam Polri baru:
1. gampol dinas baru olah tkp inafis
2. gampol dinas baru Pusdokkes Polri
3. Gampol duvhubinter Polri.
Ketentuan kegunaan penggunaan gampol PDL II :
– tutup kepala dengan warna logi disesuaikan kegiatan
-tutup badan:
1) Kemeja lengan
2) panjang warna coklat
3) Panjang kemeja 25 cm
4) Kemeja belahan depan dengan lima kancing dalam dan dua saku harmonika memakai tutup.
5) Celana panjang warna coklat
Sabuk kecil warna hitam
“Untuk penerapan Gampol tersebut sudah bisa diterapkan setelah sosialisasi dan selambat – lambatnya dalam jangka waktu dua tahun, ” tutupnya. PeNa-spt.






