BNNP Lampung Berhasil Musnahkan 5,99 Kg Sabu-sabu

BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Sejakawal Januari-Maret 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,99 kilogram dan sebanyak 3.773 butir pil ekstasi hasil tangkapan. Hal tersebut Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, Rabu (10/4)

Tagam mengatakan jumlah narapidana di Provinsi Lampung dalam waktu tahun 2018 mencapai sebanyak 4.037 orang yang terdiri dari bandar sebanyak 3.097 dan pengguna sebanyak 940 orang.

Bacaan Lainnya

“Barang yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan dari sebanyak 18 orang tersangka dua diantaranya meninggal dunia karena melawan saat akan dilakukan penangkapan,” kata dia.

Dalam acara pemusnahan tersebut hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, P. Iskandar Welang, SH, serta Kasi Pidum Kejari Gunungsugih, M. Marwan Jaya Putra dan juga perwakilan dari Kejari Bandarlampung, Adi Putra Graha.

Menurut Tagam untuk 940 tersangka pengguna seharusnya tidak sampai masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Harusnya para pengguna narkotika diberikan pengobatan dengan cara dimasukan ke dalam panti rehabilitasi.

Ia menambahkan, saat ini Bandar narkotika di Provinsi Lampung mulai dari usia tertinggi 67 tahun sedangkan usia termuda di umur 14 tahun. “Kalau seperti kurir atau pun bandar, dan pemilik modal itu baru dimasukan. Bila perlu kalau mereka melawan tembak mati dan kalau perlu jika ada hartanya maka dibuat miskin sekalian,” kata dia.

Ribuan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di musnahkan dengan cara dimasukan ke dalam tiga blender dan kemudian dihancurkan dengan cara digiling. Usai digiling, barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam spiteng. (Lak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.