PESAWARAN-(PeNa), Tiem Hiu Pahawang Polres Pesawaran meringkus pelaku pencurian yang masuk melalui plafon rumah milik korban Susminah (51) warga Dusun Sukarame Induk Desa Sukarame Kecamatan Punduh Pidada, Jumat (26/04).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan berdasar laporan kepolisian oleh korban pada akhir bulan Januari lalu.
“Ya, petugas telah mengamankan satu tersangka tidak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B- 69 / I /2019/RES Pesawaran Tanggal 23 Januari 2019, ” kata dia.
Dari pengakuan sementara, tersangka Erlin Suherlin (45) warga Dusun Sukarame Desa Sukarame Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran melakukan perbuatannya seorang diri.
“Pengakuan tersangka, melakukan aksinya pada Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 04.00WIB seorang diri. Ia masuk rumah korban setelah menjebol plafon atap rumah, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban, ” terang dia.
Popon memaparkan bahwa dihadapan penyidik,pelaku mengungkapkan barang-barang berharga yang diambil adalah berupa 1 ( Satu ) unit laptop merk Accer , Perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,-( Lima Juta Rupiah ) yang tersimpan didalam lemari.
“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban korban selanjutnya keluar melalui pintu depan. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000, ” papar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Erlin Suherlin mendekam di balik jeruji Mapolres Pesawaran. Penyidik akan mengenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






