Mantan Kadis PU Lamtim Akan Balik Lapor

BANDARLAMPUNG-(PeNa)  Mantan Kadis PU Lampung Timur berinisil, NS melalui Kuasa Hukumnya, Ghinda Ansori Wayka, membantah dan akan melaporkan balik Pelapor, Jumat (27/09/2019).
Sempat diberitakan beberapa hari terakhir melalui beberapa media online, terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,2 Milyar  yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis PU Lampung Timur berinisial (NS) di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
Penasehat hukum NS, Gindha Ansori Wayka didampingi rekannya Thamaroni Usman, Deswita Apriyani, Heris Kurniawan dan Iskandar memberikan tanggapan atas maraknya pemberitaan yang diduga menyudutkan kliennya tersebut.
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial AG warga Lampung Timur. Kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, tetapi pinjaman dana, itu sudah dikembalikan kepada pelapor, dan nilainya juga tidak mencapai sebagaimana yang ada di laporan Pelapor,”kata Ghinda Ansori Wayka.
Kemudian terkait besarnya jumlah nilai yang dilaporkan oleh pelapor yang mencapai Rp 1,2 Milyar, lanjut Ghinda Ansori Wayka, sebagaimana yang tertera di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM, Tanggal 05 September 2019, menurutnya nilai tersebut sangat tidak rasional.
“Diduga, pelapor menarik dana dari beberapa rekanan lain, kemudian seolah-olah dananya disetor kepada klien kami, setelah itu pelapor ditagih karena lelang pekerjaannya gagal, dan yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana yang diduga digunakan untuk proses pencalonan sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Timur, sehingga Pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan klien kami”terangnya.‎
Menurut Ghinda Ansori Wayka, menanggapi kapan dan bagaimana bentuk realisasi dari kliennya kepada pelapor, bahwa semua dananya yang sempat dipinjam oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan karena pelapor menagih dengan alasan untuk biaya kampanye pencalonannya.
“Kita punya bukti transfer dana ke rekening pelapor, terkait hasil penjualan mobil milik klien kami. Selain itu, ada yang ditransfer ke rekening atas nama Pelapor,”ungkapnya.‎
‎Pihaknya, tambah Ghinda Ansori Wayka, akan  mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dan beban pembuktiannya ada padanya, sebagaimana yang dikenal dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikan (Actori Incumbit Probatio) dan terkait lapor balik Tim Hukum akan berkonsultasi dulu dengan klien dan saat ini masih kita kaji dan pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti”, imbuhnya.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *