Marinir Gadungan Ditangkap Polisi Karena Tipu Pacar

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kedaton, Bandar Lampung berhasil menangkap DD (30) setelah terlibat dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

DD, warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona, yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah pemeriksaan, pelaku DD (30) ternyata bukan anggota Marinir, melainkan seorang pedagang ikan,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menjelaskan bahwa DD (30) berhasil menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan. Dia meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta dan berjanji akan menikahinya.

“Pelaku meminjam sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya administrasi pernikahan,” kata Kompol Try.

Menurut Try, kebohongan DD (30) terbongkar setelah keluarga korban curiga. Pada Kamis (25/4/2024), DD diminta datang ke rumah wanita tersebut.

“Keluarganya mencurigai, akhirnya dia dipancing datang ke rumah korban tadi malam. Setelah penyelidikan, ternyata pelaku hanya mengaku sebagai anggota Marinir. Dia kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada kami,” jelas Kompol Try.

Try juga mengungkapkan bahwa DD (30) sebenarnya seorang pedagang ikan di pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kedaton.

DD dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *