Masuk Bui Setelah Dapat Hp Dari Kakak Ipar, Ternyata Barang Curian

P E S A W A R A N – (PeNa), Mendapat handphone (Hp) dari Kakak iparnya, ternyata barang curian yang sedang diburu petugas. Akhirnya, keduanya diamankan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran di rumahnya, Senin (26/02/2024) kemarin.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa peristiwa tersebut diungkap berdasar laporan kepolisian oleh korban berinisial GP (23) seorang mahasiswa warga Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon setelah kejadian.

 

“Dugaan tindak pidana pencurian tersebut menurut korban terjadi pada hari Minggu, Tanggal 31 Desember 2023 lalu di Jl. Taman Agro Wisata Sri Rejeki, Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan telah berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran pada hari Senin, 26 Februari 2024,” kata dia, Selasa (26/02/2024).

 

Menurutnya, usai menerima laporan kepolisian kemudian petugas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi-saksi.

 

“Hasil pengembangan dilapangan, lalu Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial MRG (19) dan S (30) dirumahnya masing-masing. Keduanya beralamat di Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng,” ujar dia.

 

Untuk kronologinya, lanjut dia, bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di ruang bilas kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rejeki, Korban (GP) telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan handphone-nya, sebuah unit Handphone merk Samsung A51 di ruang bilas area kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rezeki.

 

Kemudian, Pelaku (S) berhasil mengambil handphone tersebut yang sebelumnya diletakkan oleh korban (GP) di atas lubang ventilasi ruangan bilas saat korban sedang berganti pakaian. Namun, ketika korban keluar dari ruangan, korban lupa mengambil handphone tersebut dan saat ingat, korban kembali ke ruang bilas handphone tersebut sudah hilang.

 

“Kepada penyidik, pelaku MRG mengaku bahwa handphone tersebut berasal dari kakak iparnya yang berinisial (S). Kedua pelaku bersama barang buktinya kini di amankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pendalaman pemeriksaan,” terang dia.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHPidana yakni tentang tindak pidana pencurian dengan maksud untuk dimiliki namun dilakukan dengan melawan hukum.

 

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas dia.

 

Terungkapnya kasus tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah warga Bumi Andan Jejama. Diantaranya Yuli warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, ia menyebut bahwa keberhasilan ungkap kasus dapat memberikan rasa aman ditengah masyarakat.

 

“Ya alkhamdulillah kalau kehilangan handphone bisa ketangkap pelakunya, nah kalau polisi bisa terus begini artinya merespon laporan masyarakat dan mengungkapnya, sebagai warga ya kami merasa dilindungi dan diayomi atau setidaknya membuat efek jera kepada pelaku kejahatan,” kata dia.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *