PESAWARAN-(PeNa), Dipimpin Kasat Reskrim, Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong memberi hadiah timah panas pada kaki terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (29/03/2021).
Tindakan tegas dan terukur tersebut terpaksa dilakukan petugas karena terduga pelaku berinisial Hi (56) warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau melawan petugas secara aktif saat akan diamankan.
“Kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku yang di duga melakukan tindak pidana curanmor di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, namun pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga di lakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.
Diterangkan, pada hari Senin tanggal 11 januari 2021 sekira jam 23.30 WIB di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau telah terjadi tindak pidana curat berupa 1 unit R2 Honda revo No.pol B 3719 SPY warna hitam tahun 2014 dengan nosin JBK3E1045440 dan noka MH1JBK31XEK045435 milik pelapor atas nama ELPIJAR BIN M. SUEF (ALM).
“Kronologisnya, Sepeda motor tersebut oleh korban diparkir di pinggir jembatan dekat sawah ketika korban akan melihat ternak dikebunnya. Sekitar satu jam kemudian, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat, merasa kehilangan lalu melapor ke Polsek Kedondong,” terang dia.
“Dasar laporan tersebut,kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian petugas langsung mendatangani dan berhasil mengamankan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berinisial Hi dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam telah diamankan di Mapolsek Kedondong.
“Kalau kerugian korban sekitar Rp6juta, dan pemeriksaan sementara penyidikan, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas dia.
Oleh:sapto firmansis






