BANDARLAMPUNG (PeNa) – Lari saat akan disergap, satu dari tiga spesialis pemetik sepeda motor yang telah beraksi 11 kali, di Bandar Lampung, dilumpuhkan dengan timah oanas. Kondisi pincang GF warga Jabung, Lampung Timur, digelandang petugas Reskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (29/03/2021).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Yan Budi Jaya, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Rezky Maulana mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa.
“Dia terpaksa dilumpuhkan kakinya karena tak mau menyerah dan berupaya melarikan diri, saat akan disergap,”kata Rezky Maulana.
Menurutnya, tersangka GF berperan sebagai joki yang mengawasi lokasi. Sedangkan dua rekannya berinisial, HS dan RS berperan sebagai eksekutor.
“Kasusnya masih dikembangkan, karena kita masih mengejar HS dan RS,”terangnya.
Saat diintrogasi, tambah Bang Rezky panggilan akrabnya, tersangka GF mengakui perbuatannya. “Agar tidak dicurigai, tersangka menggunakan helm ojek online. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta. Oleh tersangka, uang itu dibagi tiga. Tersangka mendapat bagian sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta,”ungkapnya.
Dari tersangka GF, diamankan barang bukti berupa, 2 sepeda motor, sparepart motor dan helm ojek online. Akibat perbuatannya, tersangka GF bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curanmor, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Obin)






