Melawan Saat Ditangkap, Tekab 308 Polres Lampura Tembak Tiga Residivis

 

LAMPUNG UTARA-(PeNa), Melawan saat akan diamankan, petugas Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara menembak tiga residivis dirumahnya di Dusun Talang Babak dan Talang Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi, Kamis (16/09/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendy Oktama mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan berdasar LP/09/B/IX/2021/ Polda Lampung/Res LU/Spkt Sek Kotabumi Kota, tanggal 02 September 2021.

“Jadi, pada hari Kamis Tanggal 02 September 2021 sekira pukul 00.05 WIB korban atas nama Sarnubi (39) Talang Lewok RT 01 RW 03 Desa Kotabumi Tengah Barat Kecamatan Kotabumi melaporkan tentang rumahnya yang dimasukin pencuri dan mengambil sejumlah barang berharga, ” kata dia.

Kepada petugas, lanjutnya, korban mengungkapkan bahwa saat terbangun hendak buang air kecil mendapati sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih Nopol : BE 4148 KC, Noka : MH1JM2128JK170112, Nosin : JM21E2146429 sudah tidak ada dan 4 buah HP dengan rincian 1 buah HP Merk Samsung J2 warna hitam, 1 buah HP merk Samsung Flip warna biru, 1Buah HP Merk Vivo warna Merah dan 1 Buah HP Merk Oppo A15 warna putih dengan Imei : 867759052323097.

“Diduga pelaku masuk lewat jendela kamar belakang kemudian keluar lewat pintu samping, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir LK Rp. 15.000.000,- atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota, ” ujar dia.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian guna mempermudah mengetahui pelaku yang dimaksud.

“Setelah didapati identitas pelaku, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung menuju ke alamat rumah para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dengan memberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap, ” ungkap dia.

Ketiga pelaku tersebut mengaku bernama Puting (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi, Residivis kasus yang sama pada tahun 2014 dan sudah jalani hukuman.

Lalu, Anizar alias Ujang (38) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi yang merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan sudah jalani hukuman.

Dan, Robi (28) warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi juga sebagai Residivis kasus Curanmor pada tahun 2014 dan sudah jalani hukuman.

Dari ketiga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah HP Merk Oppo A15 warna putih dengan Imei : 867759052323097 dan 1 (Unit) sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih Nopol : BE 4148 KC, Noka : MH1JM2128JK170112, Nosin : JM21E2146429, An. Aswarik

“Ini juga hasil pengembangan dari LP Nomor : LP/ 68 / IX /2021/ POLDA LPG / POLRES L.U / SPKT POLSEK Sungkai Jaya, Tanggal 14 September 2021 dengan Kerugian 1 Unit Honda Beat Biru Putih, ” ucapnya.

Ketiga pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *