BANDARLAMPUNG (PeNa)-Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi diprediksi bakal gagal mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 mendatang, selain pelangggaran Juklak 06 yang saat ini tengah diproses Mahkamah Partai dan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) selaku penggugat bersikeras tidak akan berdamai, juga rekomendasi DPP untuk pencalonan mantan Sekdaprov itu hanya ditandatangani oleh Ketua Harian dan hal itu tidak berlaku jika mendaftar sebagai bakal calon di KPU.
“Kami tetap tidak kan berdamai, ini masalah aturan partai dan harus ditegakkan.Bagaimanapun juga sesuai dengan Juklak 06 itu calon kepala daerah yang diusung oleh Golkar harus melalui proses dan mekanisme yang sudah menjadi keputusan serta peraturan partai yakni Juklak tersebut,”tegas Aktivis FPKPGL Fasni Bima saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/12).
Dikatakan Fasni, DPP hendaknya mempertimbangkan kembali rekom yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Harian itu, dengan alasan elektabilitas Arinal sebagai Cagub justru selalu dalam posisi terendah.
“ Untuk apa DPP mempertahankan Arinal, bagaimana mau menang kalau elektabiltas selalu terbawah, hasil survey internal partai dan beberapa lembaga survey sudah jelas jika posisi Arinal selalu rendah meski sudah jor-joran sosialisasi,”ucapnya.
Selaku kader,Arinal dinilai Fasni belum berbuat banyak untuk Partai Golkar bahkan amanat Musdalub beberapa waktu lalu sengaja diabaikan karena mantan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung itu hanya fokus terhadap pencalonannya tanpa melibat semua unsur partai.
“ Syahwat politiknya sudah jelas jika Arinal menjadi Ketua DPD I Lampung guna kepentingan perusahaan yang telah habis-habisan mendanai selama ini, seharusnya Partai juga di pikirkan dong, amanat musdalub waktu itu jelas jika DPD I harus melakukan rakerda dan sampai saat ini apa pernah itu dilaksanakan,”tandasnya.
Diketahui, Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) segera melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk tidak memproses pendaftaran Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung. Kemarin, sidang gugatan pembatalan rekomendasi cagub Arinal Djunaidi berakhir buntu dan mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai ditolak mentah-mentah.
“Sejak awal hingga kapan pun kami konsisten dan kukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06 ,” Kata Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi, Kamis (7/12) lalu.
Sidang lanjutan ini menjadi bukti kebenaran dan aturan konstitusi dalam Partai Golkar masih berjalan. “DPP Golkar itu rasional dan taat aturan, tidak bisa karena uang kemu-dian rekom cagub bisa diberikan begitu saja,” ucapnya.
Pertemuan yang tidak dihadiri oleh Plt. Ketum DPP Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Harian DPP Nurdin Halid, tetapi mengutus pengurus DPP lainnya melihat sikap kukuh Indra cs. Kemudian, pihak DPP selaku termohon meminta adanya perpanjangan mediasi sampai 20 Desember 2017 mendatang.
“ Hakim Tunggal Kristina Ariani SH MH mengatakan sidang mediasi jilid 2 akan kembali digelar tanggal 20 Desember 2017. Sembari saya memeriksa bukti-bukti kebenaran materil yang diajukan pemohon sesuai ketentuan partai,” ucapnya seraya me¬nirukan pernyataan hakim.
Indra mengatakan, Golkar berbeda dengan partai lain yang ditentukan satu figur. Di Golkar keputusan tertinggi bisa dianulir melalui Mahka¬mah Partai. Inilah wujud partai modern, yang semua masalah diselesaikan melakui mekanisme dan sistem yang sudah terlembaga.
Di sisi lain rendahnya elektabilitas Arinal dari berbagai hasil survei membuktikan adanya pelanggaran mekanisme dalam penjaringan cagub.
“Karena ambisi, kekuatan uang dan kepentingan perusahaan semua aturan ditabrak. Parahnya cagub yang digadang-gadang tak menjual. Karena problem karakter personal cagub yang akut,” ungkapnya.
Dalam siding tersebut, Kubu Arinal Cs hanya mengutus Ansyori Bangsaradin. Sementara Kubu M.Alzier Dianis Thabranie yang hadir dalam sidang tersebut, yakni Ketua FPKPGL, Indra Karyadi, Subhan Efendi, Faizil Hakim, Yanada.






