Napi LP Menggala Kecewa Tidak Dapat Remisi

TULANG BAWANG (PeNa) – Mendapat perlakuan tidak adil, PT salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tulang Bawang mengeluhkan nasibnya pada wartawan.

Bacaan Lainnya

Melalui Aliansi Jurnalis Online (AJO) DPC Tulang Bawang, PT mengaku salah satu kawannya yang diputus dengan pidana yang sama sudah menghirup udara bebas sedangkan dirinya hingga saat ini belum ada tanda-tanda bebas. Alasanya, pihak LP tidak mengurus remisi tahunan yang merupakan hak semua warga binaan.

“Seharusnya saya sudah bias keluar bulan September yang lalu, seperti kawan-kawan yang bareng dengan saya masuknya dalam perkara yang sama tapi mereka sudah bias pulang sedangkan saya sampai saat ini tidak, bahkan remisi saja belum diajukan,” kata PT saat ini wawancara salah satu pewarta yang tergabung dalam AJO Tulang Bawang.

Terpisah, Sunarko dan M Ramadhani selaku keamanan rutan pada hari Rabu pukul 12:15 saat ditanya mengaku jika kepala Rutan Menggala, Wawan Irawan sedang tidak berada ditempat. “Bapak sedang dinas luar, jadi tidak dapat ditemui,” kata dia.

Ridho, Sekretaris DPC AJOI Tulang Bawang menjelaskan, pemerian remisi merupakan kewajiban Negara untuk memenuhi hak narapidana. “Belum lagi proses pengajuan remisi yang membutuhkan proses yang terlalu panjang dan sebagian besar napi tidak mendapatkan informasi tentang kepastiannya,” tegasnya.

Bahkan untuk memperoleh informasi terkait remisi, pawa warga binaan membutuhkan beberapa cara yang kemudian menjadi salah satu praktek maladministrasi dan terindikasi koruptif. “Untuk mendapatkan informasi itu, ternyata mereka membutuhkan beberapa cara yang kemudian terindikasi maladministrasi, dan karena terindikasi maladministrasi, maka terindikasi koruptif dan nepotisme,” tegasnya.

Ridho berharap, agar tahanan yang dibina dirutan dapat pencerahan semangat baru serta banyak berpartisipasi dalam membantu khususnya dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan pemasyarakatan kepada warga binaan, sebagai salah satu partisipasi aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tulang bawang.

“Bukan sebaliknya tahanan yang sudah menjalani hukuman lebih dari 17 bulan remisi tidak diajukan, Apa lagi dalam prihal ini ada indikasi dalam pengajuan remisi kuat adanya dugaan unsur tebang pilih,” tutupnya. edi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.