Pesawaran – (PeNa), Ratusan nelayan di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengeluhkan pemasangan pagar jaring pelampung oleh Lampung Marriott Resort & Spa yang membentang di area perairan tempat mereka biasa menangkap ikan. Mereka menyebut pemasangan jaring sepanjang lebih dari 3 kilometer itu membuat ruang tangkap semakin sempit dan pendapatan merosot drastis.
Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41), warga Desa Hanura, mengatakan pendapatan nelayan turun tajam sejak jaring pelampung itu terpasang. Kawasan yang selama ini menjadi area melaut mendadak tertutup tanpa adanya pemberitahuan ataupun musyawarah.
“Tidak ada koordinasi apa pun dari manajemen Marriott. Hidup kami bergantung dari laut. Dulu bisa dapat 60 kilogram ikan per hari, sekarang paling-paling cuma satu kilogram,” ujar Mawardi saat ditemui SMSI Pesawaran, Selasa (18/11/2025).
Menurut Mawardi, keluhan itu sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Ombudsman. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata yang memberikan solusi bagi para nelayan. Pemasangan jaring sendiri sudah berlangsung hampir tiga tahun.
“Sebelum dipasang jaring itu, nelayan di sini hidupnya cukup sejahtera. Setelah area dibatasi, hasil tangkapan langsung ambruk. Pernah dibuka sebentar, tapi ditutup lagi. Meski dibuka, masyarakat tetap dilarang menangkap ikan di area itu,” kata dia.
Para nelayan bahkan mempertanyakan keberadaan keramba apung yang dibangun pihak hotel. Mereka menduga fasilitas tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Kami juga ingin tahu apakah keramba apung itu sudah berizin atau belum,” tambahnya.
Ketika hendak dikonfirmasi, pihak manajemen Lampung Marriott Resort & Spa tidak memberikan keterangan. Seorang pria bernama Yolan Bagas, yang mengaku Supervisor Keamanan dan didampingi Kepala Security Nurul Fajri, hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.
“Nanti kami sampaikan ke manajemen. Silakan kirim surat resmi dan bawa identitas saat datang kembali,” ujarnya singkat.
Pemasangan Jaring di Laut Tak Bisa Sembarangan
Perairan pesisir bukan milik hotel atau pihak swasta mana pun. Berdasarkan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, pesisir merupakan kawasan publik yang dikelola negara. Setiap pembangunan struktur di laut—termasuk pagar jaring, keramba, breakwater, ataupun penghalang—harus mengantongi izin dari instansi terkait, seperti:
Dinas Kelautan dan Perikanan
Balai Konservasi jika berada di kawasan konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen Amdal atau UKL-UPL
Jika tidak berizin, pemasangan struktur di laut dapat dikategorikan pemanfaatan ruang laut ilegal, menghambat akses publik, hingga merusak ekosistem. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif, denda besar, hingga pidana.
Hingga kini, para nelayan di Teluk Pandan berharap pemerintah turun tangan dan memastikan aturan ditegakkan. Mereka menilai pembatasan ruang tangkap ini bukan hanya menekan pendapatan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup ratusan keluarga pesisir.






