BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung membuka layanan Paspor Simpatik di Mall Boemi Kedaton (MBK) untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian. Program ini berlangsung selama lima hari, 17–21 November 2025, dan bisa diakses tanpa pendaftaran online.
Layanan dibuka setiap hari pukul 10.00–14.00 WIB. Masyarakat cukup datang langsung ke lokasi (walk-in) untuk mengajukan permohonan paspor baru atau mengganti paspor yang habis masa berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, mengatakan layanan ini disiapkan agar masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor imigrasi.
“Inovasi ini menjadi bentuk kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian. Momentum Hari Bakti Kemenimipas yang pertama kami gunakan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan cepat,” ujar Said.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini, baik untuk pengurusan paspor wisata, ibadah, maupun kebutuhan pendidikan.
“Kami ingin menghadirkan layanan yang praktis dan humanis agar kebutuhan publik dapat terlayani dengan baik,” tambahnya.
Pemohon diminta membawa dokumen lengkap, baik asli maupun fotokopi, antara lain KTP, KK, serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk mempermudah proses verifikasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung merupakan unit pelayanan kementerian yang menangani administrasi keimigrasian, penegakan hukum, serta fungsi keamanan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.






