BANDARLAMPUNG-(PeNa),Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan oknum Dosen UIN RIL, inisial SH tersangka dugaan asusila, ke penyiidik Subidit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Senin (25/03) sore.
Ketua Tim Kuasa Hukum, M Suhendra mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang berlangsung dan sangat mengapresiasi atas kinerja penyiidik. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya pembelaan secara maksimal.
”Upaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dilakukan setelah pihaknya mengetahui kliennya (SH) ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat (22/3) lalu,” kata M Suhendra, saat di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung.
Lebih lanjut kata M Suhendra, surat permohonan penangguhan penahanan telah di serahkan kepada penyidik. “Mengenai penjaminnya, itu rahasia. Harapannya, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dapat di kabulkan,”ungkapnya. PeNa-obin.






