Oknum Dosen UIN Yang Jadi Tersangka Asusila Ajukan Penangguhan

BANDARLAMPUNG-(PeNa),Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan oknum Dosen UIN RIL, inisial SH tersangka dugaan asusila, ke penyiidik Subidit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Senin (25/03) sore.‎
Ketua Tim Kuasa Hukum, M Suhendra mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang berlangsung dan sangat mengapresiasi atas kinerja penyiidik. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya pembelaan secara maksimal.‎
‎”Upaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dilakukan setelah pihaknya mengetahui kliennya (SH) ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat (22/3) lalu,” kata M Suhendra, saat di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung. ‎
Lebih lanjut kata M Suhendra, surat permohonan penangguhan penahanan telah di serahkan kepada penyidik. “Mengenai penjaminnya, itu rahasia. Harapannya, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dapat di kabulkan,”ungkapnya. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *