
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Oknum Kapolsek Kalirejo, AKP ES terancam sanksi tegas dari institusinya. Sanksi tegas terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) .
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalirejo tersebut dengan oknum bhayangkari istri dari Bripka Ferry Meiricky Chandra di sebuah rumah kontrakan.”Kita sudah mendapat laporan tersebut, selanjutnya kita akan melakukan tindakan tegas tehadap terlapor (ES),” kata Hendra Supriyatna kepada PeNa, Rabu (7/3).
Menurut Hendra Supriyatna, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor. “Saat ini kita masih memprosesnya. Mengenai pelanggarannya, jika nanti hasil proses pemeriksaan terlapor terbukti telah melakukan perbuatan dugaan perselingkuhan terhadap seorang Bhayangkari, terlapor bakal di kenai sanksi kode etik profesi Polri. Mudah-mudahan akan segera disidangkan. Sanksi terberat ya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH,” terang dia.
Terkait dengan jabatan terlapor sebagai Kapolsek, tambah Hendra Supriyatna, itu masih dipertimbangkan. “Kita akan ajukan ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bripka. Ferry Meiricky Chandra melalui Adik Iparnya, Dian Fuady (30) warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung, mengatakan, bahwa Ferry Meiricky Chandra telah melaporkan tentang perselingkuhan antara istrinya berinisial, Ver pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu dengan atasannya Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di rumah Kapolsek di Dusun I, Kampung Kalunggu, Perum Bunga Tanjung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ke Propam Polda Lampung, pada Selasa (6/3) sore.
Mengenai kronologi perselingkuhan, menurut Dian Fuady, awalnya Ferry Meiricky Chandra, menghubungi istrinya melalui via telepon dan suaranya terdengar menggema.
“Kakak saya mengira kalau istrinya berada di masjid. Tidak lama, beberapa saat kemudian kakak saya menelpon atasannya yakni, ES, ingin melaporkan tentang pemeriksaan kasus, tetapi suara ES juga terdengar menggema serupa dengan suara istrinya yanng sebelumnya dihubungi,” kata Dian Fuady.
Penasaran, lanjut Dian Fuady, kakaknya secara diam-diam mendatangi kediaman ES dan menunggu di depan rumahnya, sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. “Kecurigaan kakak saya terbukti, dia melihat istrinya Ver keluar dari dalam kediaman ES. Untuk pembuktian, kakaknya mevideokan peristiwa itu menggunakan Hp miliknya, tetapi tiba-tiba saja ES keluar memukul bagian wajah kakaknya dan merampas Hp tersebut lalu membantingnya,” ungkap dia.
Mewakili kakaknya, Dian lalu melaporkan tentang penganiayaan dan perselingkuhan oknum tersebut. Ia berharap, keduanya di pecat secara kedinasan.“Oleh sebab itu, saya mewakili kakak saya meminta, agar oknum Kapolsek Kalirejo, AKP. ES, di kenai sanksi berat atau PTDH, begitu pula dengan istrinya, di pecat dari pekerjaannya sebagai pegawai Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas dia. PeNa-obi.






