Oknum Mantan Anggota DPRD  Diringkus Polisi Saat Nyabu

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Diduga asyik pesta sabu, oknum mantan anggota DPRD Bandarlampung bersama lima rekannya digerebek petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, di ‎Perumahan Gunung Madu, Kluster I, ‎No 59, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Jumat (‎13/09/2019) dini hari.
Mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung yang diamankan berinisial, KB (42) warga Jalan Pulau Sangiang, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung dan lima rekannya yang juga turut diamankan berinisial RW (32) warga Perum Korpri Raya, Blok B, No 25, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
Kemudian RM (25) warga Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung, AM (29) warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, DPA (33) warga RA Rasyid, Kampung Ainar Sumendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung, dan DAP (27) warga Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan enam tersangka di Mapolda Lampung.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu-sabu, 2 paket sabu bekas  pakai, seperangkat alat hisap sabu, sepucuk senjata api berikut 22 butir peluru aktif kaliber 32.
“Kasusnya masih dikembangkan, untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapat,” ungkapnya.
Oleh: obin‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *