PRINGSEWU, (PeNa) — Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Tim Ombudsman yang hadir terdiri dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, didampingi Asisten Pencegahan Maladministrasi Ahmad Saleh David Faranto dan Alfero Septiawan, serta staf Keasistenan Frans Sinaga.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, saat menyambut kedatangan tim di Aula RSUD Pringsewu pada Rabu, 19 Agustus 2026, menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima demi mewujudkan kepuasan masyarakat.
“Sebagai bentuk keseriusan kami, salah satunya adalah dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang selalu memberikan laporan (report) tentang bagaimana kondisi RSUD Kabupaten Pringsewu,” ujar Bupati.
Didampingi Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto beserta para asisten, kepala dinas, dan kepala bagian terkait, Bupati mengungkapkan bahwa salah satu keunggulan RSUD Pringsewu adalah seluruh investasi, baik sumber daya manusia (SDM) maupun peralatan kesehatan, berasal sepenuhnya dari pemerintah. Saat ini, RSUD Pringsewu juga telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri.
“Selain itu, RSUD Pringsewu ini bukan hanya melayani masyarakat Kabupaten Pringsewu saja, namun masyarakat dari kabupaten lain juga banyak yang mengakses fasilitas di sini, seperti dari Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan bagian dari program prioritas nasional.
“Proses penilaian ini juga membantu kepala daerah dalam menjaga kualitas sekaligus sebagai kontrol sosial guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Dodik.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Pringsewu turut mendampingi Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk berdialog serta mewawancarai langsung pihak manajemen RSUD maupun masyarakat pengunjung.
Untuk diketahui, selain RSUD Pringsewu, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu yang turut menjadi sasaran penilaian Ombudsman RI pada tahun 2026 ini meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).






