Pajak Dikemplang Target PAD Goyang

Bandar Lampung (PeNa)-Ketidakmampuan Pemerintah Kota (Pemkot) dan lemahnya fungsi pengawasan dari legislatif dinilai pengamat menjadi salah satu indikator leluasanya pengusaha hitam  mengemplang pajak seperti yang dilakukan manajemen tempat wisata Puncak mas dan Bukit Mas dengan tunggakan pajak selama satu tahun.

Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan Pemkot Bandar Lampung belum serius dalam mengelola dan berkomitmen dalam peningkatan PAD bahkan menurutnya pembiaran yang dilakukan terhadap tunggakan pajak satu tahun milik pengusaha Thomas Azis Riska diduga merupakan upaya yang terstruktur antara pemangku kepentingan dan Wajib Pajak (WP) dalam upaya menghindari kewajiban tersebut dengan kesepakatan dan kepentingan tertentu.

“ Gak wajar jika sampai setahun Pemkot tidak tahu, dugaannya ini kan sengaja dilakukan pembiaran dan sangat wajar jika opini yang terbangun ada kongkalingkong antara pengusaha dan pemangku kepentingan,”katanya, Kamis (19/04).

Persoalan lemahnya pengawasan dari legislatif serta belum terbangunnya sinergitas dengan eksekutif guna merumuskan formula yang tepat dalam persoalan pajak juga menjadi pemicu pengusaha  dengan leluasa menghindar untuk membayar pajak.

“Pengawasan yang mandul dari legislatif juga menjadi penyebab bagaiamana bebasnya pengemplang pajak mampu tidak terdeteksi membayar pajak selama satu tahun, jika fungsi pengawasannya berjalan tentu saja tidak akan seperti ini, kalau satker terkait sampai tidak tahu saya fikir itu omong kosong, intinya pengawasan masuk angin sehingga satker dengan mudah menutupi bahkan mengelabui DPRD,”urainya.

Dia mengatakan,  tidak salah jika realisasi PAD semester I  tahun 2018 belum memenuhi ekspektasi bahkan dibeberapa sektor seperti pajak hiburan, restoran dan pajak parkir jauh dari harapan.

“ Tidak tercapainya PAD itu kan akibat ulah pengemplang pajak seperti pemilik usaha Puncak Mas dan Bukit Mas, jadi jika eksekutif dan legislatif tidak mampu membangun komunikasi yang baik dan fungsi pengawasan masih menjadi formalitas gugur kewajiban saja, akan bertambah lagi pengusaha hitam yang berani melanggar aturan tanpa takut dikenakan sanksi oleh Pemkot,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui adanya tunggakan itu, namun saat disinggung mengenai waktu positif kapan manajemen akan melunasi, sedikit terbata Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan

“ Ini dia mulai sudah mau melaporkan hasil ini nya,  Jadi dia sudah mau mulai setor entah kapan, dia habis kesini dia sudah balik lagi,”jawab Yanwardi gugup.

Bahkan ketika ditanya kapan manejemen puncak mas dan bukit mas mendatangi BPPRD, Yanwardi kurang mengetahui secara detil, meski awalnya Ia menjelaskan jika manajemen akan melaporkan kewajiban tersebut.

“Memang belum setor, kemarin apa dua hari yang lalu ya, iya iya kalau tidak salah dua hari yang lalu dan kami juga bingung jika media menanyakan nilai pajak yang dibayarkan karena tempat usaha itu belum pernah bayar jadi bingung kita menghitungnya,”katanya.

Diketahui pada saat Plt Walikota Yusuf Kohar memimpin  rapat evaluasi PAD, Selasa 917/04) lalu diketahui capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung triwulan I tahun 2018 masih jauh dari harapan. Realisasi PAD baru Rp111,637 miliar dari target Rp788,377 miliar atau tercapai 14,16 persen dan sektor pajak hiburan, restoran dan pajak parkir drastis terjadi penurunan, adanya tunggakan pajak oleh manajemen Puncak Mas dan Bukit Mas merupakan potret buruk tidak berdaya Pemkot menghadapi pengemplang pajak dan persoalan tersebut diprediksi menjadi salah satu faktor tidak terrealisasinya target PAD sampai akhir tahun 2018 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *