Bandar Lampung – (PeNa), Insiden tak biasa terjadi di halaman Mapolda Lampung. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero milik warga Bandar Lampung tiba-tiba dikepung sekelompok orang diduga debt collector.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (26/9/2025) dan terus berlarut hingga akhir pekan, setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
Pemilik kendaraan, Ivin Aidiyan Firnandes, warga Kedamaian, menceritakan kronologi awal kejadian. Mobil Pajero tersebut merupakan fasilitas kantornya yang saat itu digunakan oleh kakak dan suaminya untuk salat Jumat di Masjid RS Airan Raya.
Namun, saat hendak pulang, kendaraan mereka dicegat oleh rombongan pria tak dikenal yang mengaku sebagai petugas penagihan.
“Mobil itu dipakai suami kakak saya. Sepulang salat Jumat langsung dicegat. Mereka memaksa agar mobil diserahkan, sempat terjadi keributan,” ujar Ivin, Senin (29/9/2025).
Penolakan dari pihak keluarga membuat situasi memanas. Kelompok debt collector itu lantas menggiring persoalan tersebut ke halaman Mapolda Lampung dengan melibatkan Paminal Polda.
Di sana, mediasi dilakukan bersama salah satu perwakilan bernama Ahmad Saidan. Namun, pertemuan tersebut justru menemui jalan buntu.
“Mereka bilang tidak ada kompromi, mobil harus dibawa. Kalau tidak, saya diancam dilaporkan dengan pasal 480 KUHP,” tegas Ivin.
Merasa terdesak, Ivin akhirnya memindahkan semua barang pribadinya dari dalam mobil dan meninggalkannya di halaman Mapolda.
Namun, esok harinya ia terkejut saat mendapati Pajero hitam miliknya terkepung mobil-mobil lain milik debt collector, baik dari depan maupun belakang. Bahkan, ada oknum yang sengaja bermalam di dalam mobil tersebut.
“Mobil saya sengaja dihalangi, tidak bisa dikunci. Sampai Minggu pagi, masih ada oknum yang tidur di dalam mobil. Di halaman Mapolda saja saya merasa tidak aman,” ucapnya.
Tidak ingin situasi berlarut, Ivin meminta bantuan keluarga untuk melapor langsung kepada Kapolda Lampung.
Atas arahan tersebut, ia kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Usai laporan dibuat, beberapa kendaraan penghalang mulai meninggalkan lokasi, namun Pajero miliknya masih belum bisa ia bawa keluar.
Ivin menegaskan, selama kejadian para debt collector tidak pernah menunjukkan dokumen resmi dari pengadilan atau lembaga pembiayaan. Mereka hanya mengaku ditugaskan oleh BCA Finance.
Atas insiden itu, Ivin menilai tindakan para debt collector tersebut telah mengarah pada dugaan pemerasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 368 KUHP.
“Saya mempertanyakan, apakah jam kerja BCA Finance sampai malam, bahkan menginap di kantor polisi,” sindirnya.






