Panwascam Terusannunyai Lakukan Verfak Anggota Parpol

TERUSANNUNYAI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, mulai melakukan verifikasi faktual (Verfak) anggota partai politik, di wilayah setempat.

Irwan ketua Panwascam Terusannunyai menyebutkan, kegiatan pengawasan sampling verifikasi faktual anggota parpol berdasarkan ini merupakan instruksi Bawaslu kabupaten Lampung tengah.

 

Panwascam Terusannunyai saat melakukan verifikasi di Kampung Bandar Sakti

“Di kecamatan Terusannunyai sendiri ada sembilan nama warga masuk dalam daftar uji sampling keanggotaan partai politik. Mereka tersebar di tiga kampung Terusannunyai,” jelas Irwan, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan, dari hasil verifikasi faktual dengan melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan. Petugas panwascam hanya dua warga sesuai dengan domisili.

“Dari data uji sampling yang kami terima. Hanya dua nama yang ditemukan. Tujuh orang lainya tidak ditemukan atau sudah tidak berdomisili di kecamatan Tetusannunyai,” kata dia.

Dia pun melanjutkan, dari hasil uji sampling, pencatutan nama anggota Parpol juga terjadi di kecamatan Tetusannunyai.

“Satu kasus atas nama Nulkholis menyatakan bukan sebagai anggota partai PSI. Kemudian atas nama Abdul Hamid MD menyatakan bukan sebagai anggota partai politik buruh,” kata dia.

Sementara itu, Bowo Leksono, Koordinator Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas, menyebutkan pencatutan nama warga terjadi pada partai baru. Mungkin terjadi karena parpol itu jumlah anggotanya masih kurang dari persyaratan KPU. Sehingga parpol itu mencatut nama warga tanpa sepengetahuan pemilik.

“warga yang keberatan namanya dicatut sebagai anggota partai politik, dapat membuat laporan ke pihak kepolisian. Pasalnya, tindakan pencatutan itu sudah masuk ranah pidana,” kata dia.

Dia menghimbau, kepada masyarakat untuk proaktif mengecek secara online namanya apakah terdaftar menjadi anggota partai politik tertentu atau tidak sebelum tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu. melalui link sipol yang disediakan oleh KPU

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Masyarakat juga bisa melakukan cek namanya tercantum sebagai anggota parpol secara online. Jika setelah dicek namanya terdaftar masyarakat dapat melaporkan ke kekantor panwascam,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.