PENA – Penyidik Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dalam perkara penyidikan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun 2018 dan tahun 2020.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan Kontainer di beberapa TPS serta TPA Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi menjelaskan, Dalam tahap Penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan Kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi Kontainer tersebut untuk selanjutnya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
“Hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur ASN” ungkapnya.
Helmi menambahkan, Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kontainer Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2018 dan tahun 2020” pungkasnya.(*)