Pasangan Wahdi-Qomaru Diskualifikasi dari Pilkada Metro Akibat Pelanggaran Hukum

M E T R O – (PeNa), KPU Kota Metro resmi mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman. Keputusan ini diambil setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/11/2024), KPU Kota Metro menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada empat pertimbangan. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Negeri Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah atas tindak pidana pemilihan.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Keputusan

Putusan ini merujuk pada amar Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met. Pengadilan menjatuhkan denda Rp6.000.000 kepada Qomaru Zaman. Jika denda itu tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman kurungan selama satu bulan. Putusan ini menjadi dasar kuat bagi KPU untuk membatalkan keikutsertaan pasangan Wahdi-Qomaru dalam Pilkada.

Tindakan KPU Kota Metro

Melalui pengumuman resmi, KPU menyatakan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pencalonan. Dengan keputusan ini, hanya pasangan calon nomor urut 1 yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada Metro 2024.

“Kami menjalankan keputusan ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan,” ujar Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, meskipun hingga kini belum ada pernyataan rinci terkait prosesnya.

Ketentuan Pilkada Selanjutnya

Dengan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon. Regulasi ini memastikan proses pemilihan tetap berjalan dengan pasangan calon tunggal.

Langkah ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam kontestasi politik. “Penyelenggaraan pemilu harus mencerminkan prinsip keadilan dan integritas,” tegas Nurris dalam pernyataan singkatnya.

Pengumuman ini menjadi momentum penting dalam Pilkada Kota Metro, sekaligus menegaskan konsistensi penegakan hukum di setiap tahapan pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *